Pemda KBB Kejar Pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemda KBB Kejar Pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 03 Des 2022 01:15 WIB
Bayar Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan (Foto: Shutterstock/)
Bandung Barat -

Pemerintah Daerah Kabupaten dan Barat (Pemda KBB) dan kepolisian mendongkrak penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap kedua.

Melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bandung Barat (KBB), upaya yang dilakukan yakni jemput bola ke wajib pajak (WP) yang ada di perusahaan.

"Kami akan upayakan jemput bola untuk program pembebasan bea balik nama tahap kedua ke perusahaan-perusahaan, hingga 23 Desember mendatang," kata Kepala P3DW Bandung Barat, Rudy Rachmadi Hartono saat ditemui, Jumat (2/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, upaya jemput bola ini perlu dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dari kalangan pekerja di perusahaan-perusahaan agar pendapatan daerah bisa dioptimalkan.

"Sekarang kami sosialisasikan program ini bersama dengan Polres Cimahi, Jasa Raharja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB," tutur Rudy.

ADVERTISEMENT

Nantinya, lanjut dia, perusahaan akan mendata kendaraan mana yang belum membayar pajak atau balik nama. Nantinya pekerja tidak perlu meninggalkan tempat kerja dan menghabiskan waktu ke kantor Samsat, karena petugas yang akan datang ke perusahaan mereka.

"Melalui Samsat jemput bola ini ada kemudahan bagi wajib pajak di perusahaan, semoga bisa dimanfaatkan. Ke depannya juga akan dibuatkan help desk dan berkelanjutan," tandasnya.

Kepala Unit Registrasi Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Trias Karso Yuliantoro menyebut proses balik nama berkaitan dengan verifikasi kendaraan second ke pemilik yang baru.

"Syaratnya mengisi formulir permohonan, KTP, surat kuasa, BPKB, STNK asli, dan bukti surat pengantar mutasi jika kendaraan dari luar daerah. Bea balik nama ini gratis, jadi manfaatkan program ini sampai 23 Desember 2022," kata Trias.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads