Mulai Tahun Depan, Pemkab Ciamis Berlakukan Parkir Berlangganan

Mulai Tahun Depan, Pemkab Ciamis Berlakukan Parkir Berlangganan

Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 25 Nov 2022 14:30 WIB
Kondisi parkiran di sudut jalan Ciamis
Kondisi parkiran di sudut jalan Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Pemkab Ciamis bakal segera menerapkan parkir berlangganan di bulan Januari 2023 mendatang. Bulan Desember ini, Dinas Perhubungan Ciamis akan melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa pihak dan melakukan sosialisasi.

Pemberlakuan parkir berlangganan ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2020 terkait retribusi pelayan parkir di tepi jalan umum. Dishub akan melaksanakan parkir berlangganan yang dipungut selama setahun sekali, sesuai masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

"Rencana bulan ini kita kerja sama dengan Samsat, Bank bjb dan kepolisian. Setelah selesai, pertengahan bulan Desember 2022 ini akan sosialisasi ke warga dan awal Januari 2023 akan launching," ujar Plt Kadishub Ciamis Achmad Yani, Jumat (25/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, untuk sepeda motor Rp 20 ribu, mobil Rp 40 ribu dan kendaraan beser seperti bus dan sejenisnya Rp 60 ribu per tahun.

Tarif parkir berlangganan ini berlaku di tepi jalan umum yang dikelola oleh pemerintah. Tempat parkir yang dikelola pihak swasta tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

"Awalnya memang khusus untuk plat Ciamis. Tapi kalau melihat animo masyarakat yang punya kendaraan luar plat Ciamis cukup tinggi. Jadi kami juga akan mewadahi mereka yang memiliki kendaraan bukan plat Ciamis untuk ikut program parkir berlangganan," ungkap Achmad.

Dalam tahap awal ini, Dishub Ciamis pun tetap memberlakukan parkir konvensional. Artinya juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan.

"Daftarnya kami sediakan tiga loket, yakni di Dishub, Samsat dan bank bjb. Syaratnya hanya KTP dan STNK. Nantinya masyarakat akan mendapat stiker yang akan ditempel di kendaraan dan kartu parkir," katanya.

Pemberlakukan parkir berlangganan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, transparansi dan anti kebocoran pendapatan. Lebih mudah pengendalian juru parkir dan meningkatkan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Bagi masyarakat juga ini akan lebih meringankan. Hanya dengan tarif tersebut masyarakat bisa parkir berkali-kali, karena sudah dibayar di awal. Juga di lokasi, warga tidak perlu bingung cari uang receh hanya untuk parkir," ungkapnya.

Achmad menjelaskan dengan pemberlakuan tarif berlangganan ini akan meningkatkan PAD secara signifikan. Secara perhitungan, Target per tahun dari parkir hanya Rp 750 juta. Namun dengan parkir berlangganan, pemasukan bisa meningkat hingga mencapai Rp 3 miliar.




(dir/dir)


Hide Ads