Infografis

Dua Jenis Pupuk yang Disubsidi Pemerintah

Tim detikFinance - detikJabar
Minggu, 27 Nov 2022 05:00 WIB
Bandung -

Ada dua jenis pupuk di Indonesia yang disubsidi pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yakni urea dan NPK. Dua jenis pupuk tersebut dinilai punya manfaat penting bagi produktivitas pertanian.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork