Ada dua jenis pupuk di Indonesia yang disubsidi pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yakni urea dan NPK. Dua jenis pupuk tersebut dinilai punya manfaat penting bagi produktivitas pertanian.
(bbn/bbn)