Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UMK) tahun 2023 maksimal 10 persen. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Setelah keluarnya keputusan resmi dari Kemenaker, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat dipastikan naik tahun depan. Sebab, penetapan upah tahun ini tidak mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau di PP 36 itu akan ada 4 kabupaten yang tidak boleh naik UMK-nya di Jawa Barat, sudah melebihi ambang batas. Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Dengan formulasi yang baru, sekarang dipastikan akan naik untuk UMK 4 kabupaten itu," kata Kadisnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UMP Jabar 2023 Diproyeksikan Naik 8 Persen |
Meski begitu, Rachmat masih menunggu surat resmi dari Kemenaker mengenai besaran UMP yang bakal ditetapkan tahun 2023. Namun, UMP dan UMK Jabar diproyeksikan naik hingga 8 persen. "Perkiraannya di 7-8 persen naiknya," tuturnya.
Jika tidak ada perubahan, penetapan UMP di Jabar bakal dilakukan pada 28 November 2022. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), Disnaker menargetkan pembahasan itu bisa disahkan pada 7 Desember 2022.
Untuk diketahui, UMK 2022 4 kabupaten di Jawa Barat yang telah melebihi ambang batas yaitu Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90. Kemudian Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 serta Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61.
Dikutip dari detikFinance, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan Ξ±.
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
(ral/mso)