Respons OJK Jabar soal Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Respons OJK Jabar soal Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 19 Nov 2022 01:30 WIB
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Ratusan mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) usai bergabung dalam investasi online fiktif. Kejadian itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti agar selalu waspada terhadap penawaran menarik dari pinjol.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat Aulia Fadly mengatakan pinjol sendiri terbagi menjadi dua hal, yakni pinjol legal dan ilegal.

"Untuk kasus pinjol ini harus dipisahkan dulu karena pinjol ada dua, legal dan ilegal. Nggak salah pinjam ke pinjol itu asal yang legal. Ke depan mungkin pemahaman tentang pinjol ini lebih ditingkatkan kerjasama dengan teman-teman di kampus dan masyarakat," kata Aulia saat diwawancarai di Bandung, Jumat (18/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia menjelaskan bersinggungan dengan pinjol, masyarakat harus memperhatikan legalitas dan juga kelogisan dari apa yang ditawarkan oleh pinjol tersebut. Menurutnya masyarakat harus melihat dulu suku bunga yang diberikan oleh pinjol yang jika dirasa tidak logis, hampir bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.

Ia juga mengungkapkan berhubungan dengan pinjol berarti seseorang sudah siap untuk berutang dan membayar utang tersebut. Oleh karenanya, sebelum meminjam uang dari pinjol, seseorang harus sadar akan kemampuan dirinya.

ADVERTISEMENT

"Dua hal itu legal dan logis harus jadi perhatian utama, logis itu termasuk sisi kemampuan membayar. Kalau pinjol itu sifatnya utang ya, ada nggak sumber penghasilan kita yang bisa digunakan untuk membayar utang itu," tanya Aulia.

"Jangan sampai uang pinjaman dipakai untuk hal konsumtif, tidak menghasilkan uang kalau untuk bisnis ya silahkan saja jadi mendorong yang produktif. Prinsipnya jangan besar pasak daripada tiang," ungkapnya.

"Silahkan tanyakan ke pinjolny apa yang jadi kewajiban dan hak mereka. Kalau tau itu bisa membedakan secara logika benar nggak jangan tergiur proses cepat dan mudah," lanjut dia.

Soal kasus di IPB, Aulia mengaku kasus tersebut terbilang unik. Sebab kasus itu dikordinir oleh seorang mahasiswa lainnya. Oleh sebab itu, Aulia meminta kepada mahasiswa dan masyarakat untuk bisa mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

"Kalau yang IPB ini agak unik ya katanya ada kordinasi dari kakak tingkat, karena ini sifatnya konsumtif dan bisa disasar secara pribadi ya perlu dikuatkan memang dari kitanya," jelasnya.

Pinjol Tidak Jelek

Aulia juga mengatakan jika keberadaan pinjol di tengah masyarakat bukanlah hal yang buruk. Sebab hadirnya pinjol membuat akaes keuangan menjadi semakin luas.

"Karena memang akses keuanngan yang diberikan kepada masyarakat itu seluasnya dan ini program OJK untuk inklusi akses keuangan," kata Aulia.

Menurutnya yang perusahaan pinjol yang legal telah melalui proses skrining yang dilakukan oleh OJK. Jadi hadirnya pinjol saat ini tidak sepenuhnya berdampak buruk pda masyarkat.

"Pinjol itu bukan hal jelek bagus untuk memperluas cakupan keuangan tapi harus legal, setelah seleksi OJK dan harus menunjuk peforma bagus sebelum diberikan izin. Jadi dilihat dulu, sekali lagi legal dan logis harus diperhatikan," ujarnya.

(bba/mso)


Hide Ads