Pandemi COVID-19 telah mengubah siklus dunia kerja dengan mengedepankan fleksibilitas, work-life balance, serta kesehatan mental. Sejumlah perusahaan bahkan mengenalkan bekerja 4 hari dalam seminggu efek dari pandemi tersebut.
Meski tidak seluruhnya perusahaan menerapkan aturan itu, waktu kerja yang pendek itu tentu menjadi keinginan dari banyak orang. Tak terkecuali di Indonesia yang memang punya waktu kerja cukup panjang berdasarkan regulasinya.
Namun, dikutip dari detikFinance, waktu kerja yang pendek telah lama menjadi aturan bagi sebagian negara. Itu dilakukan, karena adanya perbedaan budaya kerja hingga hak ketenagakerjaan atau upah yang lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analisis dari Organisation for Economic Corporation and Development (OECD) menunjukkan jika kalian ingin tempat terbaik untuk mendapatkan work-life balance adalah bekerja di Eropa Utara.
Melansir dari Yahoo Finance UK, Senin (14/11/2022), berikut ini merupakan negara yang memiliki waktu kerja tersingkat per minggu menurut OECD.
11 Negara dengan Jam Kerja Paling Cepat dalam Seminggu
1. Belanda: 29,5 jam
2. Denmark: 32,5 jam
3. Norwegia: 33,6 jam
4. Swiss: 34,6 jam
5. Austria 35,5 jam
6. Belgia 35,5 jam
7. Italia: 35,5 jam
8. Irlandia: 35,6 jam
9. Swedia: 36 jam
10. Inggris 36,3 jam
11. Finlandia: 36,3 jam
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Berdasrkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, waktu kerja di Indonesia umumnya 40 jam per minggu dengan rincian sebagai berikut.
1. 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
2. 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 hari kerja dama seminggu
Meski demikian, waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul 11 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Ada Indonesia?
(ral/orb)