Buruh Jabar Minta UMP 2023 Naik 30 Persen

Buruh Jabar Minta UMP 2023 Naik 30 Persen

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 02 Nov 2022 13:40 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape).
Bandung -

Serikat pekerja maupun serikat buruh di Jawa Barat sudah resmi mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 30 persen, dari nominal upah tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.

"Iyah betul, sudah diusulkan. Ketua-ketua serikat sudah mengusulkan supaya kenaikan UMP tahun depan sebesar 30 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Taufik Garsadi saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Rabu (2/11/2022).

Merujuk pada regulasi, Taufik mengaku saat ini Disnakertrans masih menunggu arahan dari kementerian mengenai rencana kenaikan upah tersebut. Usulan kenaikan upah nantinya juga akan diproses oleh Dewan Pengupahan Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi intinya, kami sedang mencari formula supaya keinginan buruh ini bisa diakomodir. Karena, ada banyak perusahaan di Jawa Barat yang terdampak. Jadi usulan itu tidak bisa seluruhnya disetujui, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ke depannya," ungkap Taufik.

Jika tidak ada kendala, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan meneken langsung besaran UMP pada sekitar tanggal 20 November 2022. Paling lambat kata dia, UMP Jabar bakal diumumkan pada akhir bulan ini.

ADVERTISEMENT

"Paling lambat di tanggal 30 November penetapannya. Karena nanti akan diusulkan dulu dari kabupaten/kota ke provinsi, setelah itu baru dibahas sama provinsi untuk ditetapkan menjadi UMP tahun 2023," ujarnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads