Tarif ojek online (ojol) resmi naik terhitung hari ini, Minggu (11/9/2022). Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Dikutip dari detikNews, Kemenhub mengumumkan soal kenaikan ojol pada Rabu lalu. Kebijakan itu semula disampaikan akan berlaku mulai 10 September. Namun baru hari ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojol mulai berlaku 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan," katanya kepada detikcom.
Sementara sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa hari lalu, disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).
Awalnya Hendro menjawab pertanyaan mulai kapan tarif ojek online akan berlaku dan keluarnya keputusan menteri.
Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa berlakunya kenaikan tarif ojol, ia menyebutkan pada 10 September. Penegasan itu disampaikan beberapa kali.
"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10... 11 (pukul) 00.00....10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9) lalu.
Kemudian, untuk aplikator seperti halnya Grab mengatakan, akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi," terang Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy.
Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol dilakukan seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Berikut rinciannya:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
Artikel ini telah terbit di detikFinance dengan judul Jangan Kaget! Tarif Ojol Jadinya Baru Naik Hari Ini.
(wip/orb)