Harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar resmi naik pada Sabtu (3/9/2022) kemarin. Pengumuman kenaikan ini disampaikan pemerintah melalui konferensi pers yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menterinya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sejumlah menteri yang turut hadir di Istana Negara saat pengumuman kenaikan harga BBM yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini. Selain BBM subsidi, BBM nonsubsidi seperti pertamax juga mengalami kenaikkan.
Melansir detikNews, pengumuman kenaikkan harga BBM kali ini yang paling mendadak dibanding pengumuman kenaikan BBM sebelumnya. Pengumuman disampaikan pada pukul 13.30 WIB, dan menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif kenaikan harga BBM tersebut berlaku satu jam setelah pengumuman disampaikan alias pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sepekan sebelumnya telah santer dikabarkan harga BBM bakal naik, tapi pemerintah belum memberi kepastian kapan tepatnya harga baru BBM diumumkan. Lantas, bagaimana perbandingannya dengan pengumuman perubahan harga BBM sebelumnya? Berikut catatan detikcom.
17 November 2014
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi pada malam hari sekitar pukul 9 malam. Harga BBM subsidi saat itu naik Rp 2.000 menjadi Rp 8.500/ liter. Harga BBM baru yang akan berlaku terhitung sejak tanggal 18 November 2014 pukul 00.00 WIB.
1 Januari 2015
Pemerintah saat itu memutuskan harga BBM bersubsidi turun yang didukung oleh anjloknya harga minyak dunia. Harga BBM premium ditetapkan Rp 7.600/liter, turun dari Rp 8.500/liter. Sedangkan solar turun menjadi Rp 7.250/liter dari harga sebelumnya Rp 7.500/liter. Pengumuman lagi-lagi disampaikan pada malam hari.
1 Maret 2015
Pemerintah kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Terhitung 1 Maret 2015 Pukul 00.00 WIB, harga bensin premium naik Rp 200/liter atau menjadi Rp 6.800/liter, sementara untuk harga solar tetap Rp 6.400/liter. Pengumuman tersebut disampaikan pada Sabtu siang, 28 Februari 2015.
28 Maret 2015
Pemerintah kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar Rp 500/liter mulai Sabtu, 28 Maret 2015, pukul 00.00 WIB. Pengumuman saat itu juga dilakukan sekitar jam 9 malam. Kenaikan BBM subsidi saat itu mempertimbangkan dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
30 Maret 2016
Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp 500/liter dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450/liter. Harga solar juga turun. Pengumuman disampaikan sekitar jam 4 sore oleh Menteri ESDM saat itu Sudirman Said dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
10 Oktober 2018
Pemerintah saat itu mengumumkan kenaikan harga BBM di Bali pada sore hari. Namun hanya selang beberapa menit, pemerintah membatalkan kenaikan harga Premium. Pertamina menurut Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan tidak siap menaikkan harga Premium.
"Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di kawasan Nusa Dua, Rabu (10/10/2018).
(ral/orb)