Resahnya Pelaku Usaha Angkot di Tasik Hadapi Kenaikan BBM

Resahnya Pelaku Usaha Angkot di Tasik Hadapi Kenaikan BBM

Deden Rahadian - detikJabar
Selasa, 30 Agu 2022 13:18 WIB
Ilustrasi isi BBM
Ilustrasi. (Foto: dok. Pertamina)
Tasikmalaya -

Harga bahan bakar minyak (BBM) akan naik dalam waktu dekat. Hal ini mulai meresahkan pelaku usaha angkutan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sopir angkutan di Singaparna meminta pemerintah bijaksana mengambil kebijakan. Sebab jika harga Pertalite dan Solar subsidi naik, maka tarif angkutan harus naik.

"Saya dengar mau naik BBM, saya gimana sopir angkutan. saya mah minta tarif angkutan minta naik juga dong pak," kata Imam, sopir angkutan jurusan Salawu Singaparna ditemui detikjabar, Selasa (30/8/22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tasikmalaya. Mereka meminta penyesuaian tarif angkutan umum juga naik jika harga BBM naik.

Tujuannya agar tercipta kesinambungan yang tidak sampai merugikan para pelaku usaha jasa angkutan umum. Sebab jika harga BBM naik tetapi tarif angkutan masih tetap, itu akan menjadi beban bagi pelaku usaha angkutan.

ADVERTISEMENT

"Cuman masukan dari kita, jangan sampai BBM naik tetapi ongkos angkutan tidak naik. Tolong disesuaikan juga. Kita minta ke pihak pemerintah perhatikan juga masyarakat transportasi umum, sebab itu akan membuat kita benar-benar terjepit," katanya Ketua DPC Organda Kabupaten Tasikmalaya Iskandar.

Iskandar menyatakan mendukung wacana pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Akan tetapi hal itu pun harus diimbangi dengan penyesuaian tarif angkutan. Sehingga jangan sampai kenaikan BBM menambah beban pelaku usaha angkutan.

"Jangan sampai ada pergerakan, karena kami tidak keberatan BBM naik, asal ongkos angkutan disesuaikan," tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya mengaku belum mendapat surat edaran resmi akan informasi wacana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Wacana tersebut baru diketahui dari berbagai pemberitaan di media masa.

"Surat edaran resmi belum ya, baru informasi saja," katanya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads