Alih fungsi lahan mengakibatkan terjadinya penyusutan lahan pertanian di Jawa Barat (Jabar). Kondisi demikian mengancam daerah di Jabar yang menjadi lumbung padi, salah satunya Kabupaten Indramayu.
Dikutip dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 menyebutkan, Kabupaten Indramayu memiliki lahan sawah paling luas, yakni sekitar 122.920 hektare. Sementara itu, luas lahan sawah yang ditetapkan dilindungi di Indramayu mencapai 124.163 hektare.
Sebelum ada keputusan menteri itu, pemerintah Indramayu juga menerbitkan Perda Nomor 16/2013 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini berisi tentang lahan sawah di Indramayu yang dilarang untuk dialihfungsikan. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pangan. Lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ditetapkan berdasarkan kriteria, syarat dan tata cara penetapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi dalam perda itu menyebutkan, kawasan yang dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu, menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat dan daerah, memiliki kualitas tanah yang cocok untuk kegiatan pertanian, dan memiliki daerah resapan air untuk kegiatan pertanian.
Sementara itu, dikutip dari data BPS Jabar, produksi padi di Indramayu mengalami peningkatan pada 2020 dan 2021. Pada 2020, produksi padi di Indramayu mencapai 1.363.311,87 ton. Kemudian, di 2021 mencapai 1.366.705,98 ton. Jumlah ini terbesar di Jabar.
Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu tak menampik adanya ancaman penyusutan lahan sawah. SPI juga berharap adanya perda tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjutan itu bisa melindungi luas sawah di Indramayu
"Ancaman pasti ada. Tapi, di Indramayu sudah ada Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut semoga dapat melindungi lahan-lahan pertanian dari alih fungsi lahan," kata Ketua SPI Indramayu Tri Utomo kepada detikJabar, Rabu (24/8/2022).
Sekadar diketahui, dari hasil penelitian Kementerian ATR/BPN menyebutkan, untuk wilayah Jabar luas sawah pada tahun 2014 sebesar 936.529 hektar telah menyusut menjadi 898.711 hektare tahun 2018. Atau, menyusut seluas 37.818 hektare.
Kemudian pada 2019 ATR/KBPN menerbitkan keputusan. Pada Kepmen ATR/KBPN No 686/2019 ditetapkan lahan sawah menjadi 928.218 hektare. Kepmen tersebut, memutuskan penyusutan yang terjadi di Jabar lebih tinggi dibandingkan tahun 2018.
(sud/mso)