Kisah di Balik Lahirnya Pinjaman Tanpa Bunga Kades 'Sultan' Majalengka

Kisah di Balik Lahirnya Pinjaman Tanpa Bunga Kades 'Sultan' Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 03 Agu 2022 15:00 WIB
Kepala Desa Kawunghilir, Yosa Novita
Foto: Kepala Desa Kawunghilir Yosa Novita (Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Kepala Desa Kawunghilir Yosa Novita mempunyai cara unik dalam 'mengusir' rentenir masuk desanya. Yosa menganggarkan Rp 200 juta dari kantong pribadinya untuk pinjaman khusus warga setempat.

Program ini memang muncul sebagai bentuk keprihatinan menjamurnya praktik pinjaman rentenir. Namun selain untuk 'melawan', program tersebut bermula muncul dari sosok almarhum suaminya.

Yosa mengungkapkan program tersebut merupakan salah satu cita-cita suaminya saat dirinya masih mencalonkan menjadi Kades Kawunghilir. Yosa dan suami mempunyai niat ingin bermanfaat bagi orang banyak di sisa umurnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan waktu itu masih ada almarhum suami saya, dia bilang 'kalau nanti seandainya dapet menjadi kepala desa kita pinjamankan uang kepada masyarakat yang membutuhkan uang baik untuk keperluan sekolah maupun modal usaha'," kata Yosa saat mengenang pesan sang suami.

Beberapa hari setelah dilantik menjadi Kades Kawunghilir tepatnya pada 23 Juli 2021, Yosa langsung mewujudkan impian sang suami. Yosa membuat program pinjaman tanpa bunga.

ADVERTISEMENT

"Program ini sudah setahun, sejak saya jadi kepala desa," ujar dia.

Dalam menjalankan programnya, Yosa tidak memperdulikan persyaratan apapun, yang terpenting, ber-KTP Desa Kawunghilir alias penduduk asli desa setempat.

"Tidak ada syarat apapun, yang penting warga sini. Kalau ada yang mengaku warga sini, saya juga hapal wajah-wajah warga sini soalnya penduduk di Kawunghilir kurang dari satu ribu orang," jelas dia.

Dengan modal uang Rp 200 juta dari kantong pribadinya, Yosa menyiasati program tersebut dengan membatasi jumlah peminjaman. Hal itu dilakukan agar program tersebut merata untuk warga setempat.

"Maksimal meminjam uang tersebut senilai Rp 15 juta per kepala keluarga dan paling sedikit Rp 500 ribu," ujar dia.

Jangka pinjaman uang tersebut yakni hingga satu tahun, meski dibatasi tidak ada denda atau dampak apapun bagi warga yang belum mengembalikan uang tersebut.

"Paling himbauan aja. Ya pakai cara humanis 'Ibu/Bapak segera dibayar biar bisa dipakai secara bergiliran sama warga yang lain' cuma ngasih tahu itu aja," ucap dia.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads