Ridwan Kamil Setuju Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Ridwan Kamil Setuju Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 03 Agu 2022 00:19 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Pajak Kendaraan (Foto: Shutterstock/)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri soal penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. Kendaraan tersebut akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

"Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri), ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju," ucap Kang Emil sapaannya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Emil menuturkan sejak kebijakan itu diumumkan, ada peningkatan pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, dia menilai penghapusan kendaraan yang telat pajak 2 tahun dirasa langkah yang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada peningkatan Rp 25 miliar sampai Rp 27 miliar sekarang Rp 38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan)," katanya.

Meski begitu, dia tak menampik masyarakat masih perlu dirangsang untuk taat membayar pajak. Berdasarkan catatan, kata Emil, masih banyak potensi pendapatan dari pajak kendaraan yang belum optimal.

ADVERTISEMENT

"Dari 23 juta kendaraan di Jabar yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," ucapnya.

Dia mengakui, kesadaran wajib pajak kendaraan masih harus terus didorong. Salah satunya dengan memberikan kemudahan sesuai gaya hidup masyarakat yaitu menggunakan teknologi.

"Hasilnya meningkat ratusan persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital," jelas dia.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh tim pembina Samsat.

"Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi," ucap dia.

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kebijakan penghapusan ini sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

"Ini UU sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi. Tim pembina samsat terus berdiskusi kita kaget juga yang selama ini di jalan raya banyak yang tidak menunaikan kewajibannya. Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi," tutur dia.

Dia mengatakan kebijakan tersebut juga bisa mempengaruhi kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan.

"Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain. Itu data kalau pasti keuntungannya yang diperoleh. Masyarakat harus diedukasi. Ada perbedaan yang patuh dan lalai," katanya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads