Masyarakat menyampaikan protes melalui media sosial (medsos) terkait pemblokiran PayPal. Kementerian Kominfo merespons dan mencabut sementara pemblokiran PayPal.
Dikutip dari detikFinance, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengumumkan pencabutan pemblokiran sementara pada pukul 08.00 WIB.
"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," kata Samuel Abrijani, Minggu (37/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel memastikan pencabutan pemblokiran PayPal bersifat sementara. Kominfo hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memindahkan saldo yang ada di PayPal, sebelum diblokir kembali.
"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," kata Samuel.
"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," ucap Samuel menambahkan.
(sud/yum)