MinyaKita Belum Beredar di Kota Cimahi

MinyaKita Belum Beredar di Kota Cimahi

- detikJabar
Kamis, 14 Jul 2022 13:37 WIB
Salah seorang penjual minyak goreng di Pasar Atas Kota Cimahi.
Salah seorang penjual minyak goreng di Pasar Atas Kota Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Minyak goreng curah dalam kemasan sederhana yang diluncurkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan merek Minyakita belum tersedia di pasar tradisional Kota Cimahi.

Pantauan detikJabar di Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi, para pedagang masih menjual minyak goreng curah dan kemasan, tapi bukan MinyaKita.

Muhammad Iqbal (26), pedagang kelontong di Pasar Atas Baru Cimahi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pasokan MinyaKita dari distributor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk minyak curah merek MinyaKita sampai sekarang masih belum jual, karena memang belum dapat pasokan juga dari distributor," ujar Iqbal saat ditemui di Pasar Atas Baru Cimahi, Kamis (14/7/2022).

Iqbal mengatakan saat ini hanya menjual minyak curah biasa dan minyak dalam kemasan sederhana serta yang berkualitas premium. Harga jualnya pun mengalami penurunan yang signifikan sejak beberapa bulan belakangan.

ADVERTISEMENT

"Untuk harga minyak curah sekarang sudah turun. Terakhir itu menjual di harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 perkilogram. Terus untuk minyak kemasan variatif tergantung kualitas dan merek, yang 1 liter mulai dari Rp 18.000 buat yang biasa sampai Rp 24.000 buat yang premium," tutur Iqbal.

Kendati harganya sudah turun, namun stok yang disimpan tak terlalu banyak. Sebab saat ini harga minyak goreng curah dan kemasan di toko modern serta pasar tradisional sudah cenderung normal.

"Kita nggak nyetok terlalu banyak, karena takutnya nggak laku. Kalau beberapa bulan lalu waktu langka memang rebutan, tapi sekarang sudah nggak lagi, karena harga sama stoknya juga sudah normal," ujar Iqbal.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan saat ini MinyaKita belum beredar di pasar tradisional.

"Sebelumnya sudah sempat ada sosialisasi dari provinsi, tapi sampai sekarang belum masuk ke Cimahi. Jadi kita menunggu arahan selanjutnya saja," tutur Dadan.

Di sisi lain rencana kehadiran MinyaKita justru dikeluhkan masyarakat karena skema pembeliannya mesti melalui aplikasi, mencantumkan NIK, serta dibatasi hanya 10 kilogram.

"Memang ada keluhan karena katanya ribet kalau pakai aplikasi, jadi lebih baik beli minyak yang harganya lebih mahal tapi enggak ribet," kata Dadan.

(Whisnu Pradana/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads