Cara Pasang Listrik Baru Secara Online Via PLN Mobile

Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang - detikJabar
Kamis, 14 Jul 2022 06:05 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Thurtell
Jakarta -

Pasang listrik kini bisa lebih mudah secara online dengan adanya aplikasi PLN Mobile. BUMN di bidang energi tersebut terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menyediakan opsi pasang listrik hanya bermodal HP bagi para pelanggan baru.

Sebelumnya pasang listrik baru biasa dilakukan secara manual. Calon pelanggan atau konsumen harus datang lebih dulu ke kantor cabang PLN terdekat. Tidak lupa juga calon pelanggan harus membawa sejumlah berkas persyaratan.

Per 15 Januari 2022, PT PLN (Persero) menyediakan layanan permohonan pemasangan listrik secara online. Dikutip dari laman resmi PLN, calon pelanggan dapat mengajukan permohonan pemasangan listrik baru ini melalui aplikasi PLN Mobile.

"Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget, cukup melalui PLN Mobile," terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi.

Permohonan pemasangan listrik secara online ini diharapkan bisa memperbaiki pelayanan untuk masyarakat. Selain melalui PLN Mobile, permohonan pemasangan listrik baru juga bisa melalui website PLN. Calon pelanggan bisa memilih daya yang diperlukan dari PLN.

Nah, sebelum mengetahui cara mengajukan permohonan pemasangan listrik baru ini secara online, calon pelanggan harus lebih dulu melengkapi persyaratan untuk pemasangan listrik baru. Apa saja persyaratan yang diperlukan?

Apa saja syarat pasang listrik baru?

1. SIM/KTP yang berlaku

Kartu identitas wajib disertakan sebagai persyaratan untuk mengurus permohonan pemasangan listrik baru. Bedanya, jika kita mengurus online, maka hanya diperlukan dokumen digital saja dan tidak perlu fotokopi seperti ketika mengurus permohonan secara manual.

2. Peta lokasi atau denah rumah untuk mempermudah petugas PLN melakukan survei lapangan

Detail tentang lokasi penting disertakan agar petugas PLN mudah ketika melakukan survei langsung ke tempat Anda yang akan dipasangi listrik baru. Untuk online, cukup sesuaikan lokasi Anda saat ini atau rumah Anda pada peta digital.

3. Surat kuasa (jika pengajuan diwakilkan orang lain)

Surat kuasa ini khususnya untuk Anda yang akan mengajukan permohonan secara manual. Abaikan jika Anda berniat mengurus sendiri secara online.

Bagaimana cara daftar pasang listrik baru online?

1. Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu "Pasang Baru" atau "Penyambungan Baru."

2. Kemudian Anda masuk ke menu Layanan Pasang Baru. Menu ini memuat apa saja data yang harus Anda lengkapi selama proses pengajuan permohonan. Klik Mulai.3. Pilih lokasi pemasangan dan isi detail layanan (SLO, pilih token, serta data-data pelanggan lainnya).

4. Setelah semua data lengkap, klik Kirim Permohonan dan segera lunasi pembayaran secara online.

5. Setelah melakukan pembayaran, petugas PLN akan turun ke lapangan dan memasang kWh meter pada tempat tinggal atau tempat usaha Anda.

6. Anda dapat mengecek status permohonan pemasangan listrik baru di aplikasi dengan memilih menu Profil - Daftar Riwayat - Permohonan.

Selain melalui perangkat HP, berikut langkah-langkah pemasangan listrik baru lwat situs resmi PLN.

1. Kunjungi laman https://layanan.pln.co.id/ dan pilih menu Permohonan.

2. Pilih menu Pasang Baru dan baca syarat-syarat serta ketentuannya. Setelah itu, klik Setuju.

3. Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang akan memasang listrik baru.

4. Lengkapi data detail layanan (tarif/daya baru) dan klik Hitung Biaya untuk melihat rincian biaya yang harus dibayarkan.

5. Simpan Permohonan dan konfirmasi melalui e-mail.

6. Selesaikan pembayaran Biaya Penyambungan melalui ATM atau kanal pembayaran lain yang tersedia.

7. Setelah pembayaran lunas, petugas PLN akan turun ke lapangan dan memasang kWh meter di tempat tinggal atau tempat usaha Pemohon.

Namun, untuk sementara permohonan melalui laman PLN ini belum tersedia kembali dan hanya bisa dilakukan melalui PLN Mobile.

Berapa biaya pemasangan listrik baru?

Biaya pemasangan listrik baru bervariasi, tergantung besar daya yang diajukan Pemohon. Biaya ini belum termasuk Biaya Materai dan Token Listrik Perdana yang disebutkan di atas.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, biaya pemasangan listrik baru prabayar adalah sebagai berikut:

- Daya 450 VA: Rp 421.000
- Daya 900 VA: Rp 843.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500

Sebelum mengajukan permohonan pemasangan listrik baru, Pemohon juga bisa mengecek harga pasang melalui simulasi di situs resmi PLN https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.

Demikian detail mengenai cara pengajuan pemasangan listrik baru secara online. Permohonan dengan cara online ini lebih mudah dan praktis dilakukan ketimbang secara manual. Semoga bermanfaat.



Simak Video "Rahasia Investasi Sukses: Bagaimana Realisasi dan Dampaknya?"

(des/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork