Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022

Kabar Nasional

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022

Tim detikFinance - detikJabar
Kamis, 30 Jun 2022 13:41 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik
Ilustrasi tarif listrik. (Ilustrator: Mindra Purnomo/detikcom)
Bandung -

Tarif listrik naik berlaku mulai Jumat 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.

dikutip dari detikFinance, Kamis (30/6/2022), pemerintah memutuskan tarif listrik naik untuk kuartal III-2022. Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Sekadar diketahui, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Guna menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian tarif listrik PLN berlaku untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi atau pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah. Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Berikutnya, golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Berikut daftar tarif listrik untuk lima golongan per 1 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.




(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads