Masyarakat bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta. Warga harus tahu cara mencairkan uang Rp 10 juta di BPJS Ketenagakerjaan.
Sekadar diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. JHT ini dibayarkan sekaligus saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal atau meninggalkan Indonesia dengan status WNA.
Ditulis detikFinance yang dikutip detikJabar, Sabtu (25/6/2022), Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan agar pesertanya memiliki stabilitas ekonomi sewaktu usia pensiun atau berhenti bekerja karena berbagai alasan. Syarat pencairan JHT masih mengacu ke peraturan lama, sehingga peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Namun, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persn untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:
Pencairan JHT sebagian 10%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
(bbn/bbn)