Para peternak yang sapinya mati karena terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah. Jumlahnya mencapai Rp 10 juta per ekor.
Namun, ganti rugi ini tak diberikan kepada semua peternak. Ganti rugi diprioritaskan kepada para peternak UMKM yang sapinya dimusnahkan paksa akibat PMK.
"Terkait dengan penggantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtualnya dikutip dari detikFinance, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini jadi jawaban atas permintaan dan keluhan para peternak sapi. Mereka meminta pemerintah berani mengambil keputusan untuk mengatasi wabah PMK.
"PMK masih akan lama di Indonesia, kecuali pemerintah berani mengambil tindakan tegas seperti di Jepang, Inggris yang melakukan pemusnahan seluruh hewan yang terinfeksi. di Inggris dimusnahkan dapat ganti rugi. di kita nggak tahu," kata Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro kepada detikcom.
Selain ganti rugi, Airlangga menyampaikan rencana pemerintah soal pengadaan vaksin PMK. Pemerintah menyetujui mengadakan vaksin khusus PMK sebanyak 28-29 juta dosis.
Seluruh biaya pengadaan vaksin tersebut ditanggung Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberi arahan untuk menyiapkan obat-obatan.
Airlangga mengatakan saat ini ada 1765 dari 4614 kecamatan atau sekitar 38% yang berstatus zona merah. Detail lengkap mengenai daerah tersebut akan dimasukkan di instruksi Menteri dalam Negeri.
(ors/ors)