Pemerintah bakal mengatur pembelian BBM jenis pertalite. Hal ini menyusul konsumsi pertalite yang membengkak setelah kenaikan harga Pertamax pada 1 April lalu.
Penganturan konsumsi pertalite ini seperti pelarangan pembelian untuk mobil mewah.
Alasan pengaturan pembelian Pertalite ini karena konsumsinya yang diperkirakan akan membengkak. Jika dibiarkan, maka kompensasi yang harus dibayar pemerintah akan semakin besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakanPertalite ituopsinya," kata Anggota KomiteBPH Migas SalehAbdurrahman seperti dikutipdetikJabar dari
.
Secara resmi, belum ditentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli Pertalite. Kriteria kendaraan yang tergolong mewah akan masuk daftar.
"Apakah mobil pelat hitam boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah itu kan menjadi kajian kita," sambungnya.
Harga Pertalite dan Pertamax Terbaru
Harga Pertamax di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbeda-beda tergantung pada wilayahnya. Sedangkan untuk harga Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia sama yakni Rp 7.650 per liter.
Penyesuaian harga BBM dilakukan Pertamina setiap waktu dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut daftar harga Pertamax di seluruh provinsi:
Aceh Rp 12.500
Sumatera Utara Rp 12.750
Sumatera Barat Rp 12.750
Riau Rp 13.000
Kepulauan Riau Rp 13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp 13.000
Jambi Rp 12.750
Bengkulu Rp 13.000
Sumatera Selatan Rp 12.750
Bangka-Belitung Rp 12.750
Lampung Rp 12.750
DKI Jakarta Rp 12.500
Banten Rp 12.500
Jawa Barat Rp 12.500
Jawa Tengah Rp 12.500
DI Yogyakarta Rp 12.500
Jawa Timur Rp 12.500
Bali Rp 12.500
Nusa Tenggara Barat Rp 12.500
Nusa Tenggara Timur Rp 12.500
Kalimantan Barat Rp 12.750
Kalimantan Tengah Rp 12.750
Kalimantan Selatan Rp 12.750
Kalimantan Timur Rp 12.750
Kalimantan Utara Rp 12.750
Sulawesi Utara Rp 12.750
Gorontalo Rp 12.750
Sulawesi Tengah Rp 12.750
Sulawesi Tenggara Rp 12.750
Sulawesi Selatan Rp 12.750
Sulawesi Barat Rp 12.750
Maluku Rp 12.750
Maluku Utara Rp 12.750
Papua Rp 12.750
Papua Barat RP 12.750
(tey/tya)