Naik kereta api dengan relasi Bogor-Sukabumi selama ini bisa diakses melalui Stasiun Paledang (Bogor). Mulai 1 Juli 2022, penumpang KA Pangrango dapat melakukan perjalanan ke Sukabumi dari Stasiun Bogor.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Syarat agar dapat menikmati perjalanan KA dari Stasiun Bogor sampai Sukabumi adalah dengan melakukan pemesanan tiket secara online.
"Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Kereta Api (KA), mulai 1 Juni 2022 khusus penumpang KA Pangrango dengan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerjasama dengan KAI bisa naik KA dari Stasiun Bogor," kata Eva, Senin (30/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang.
Pembelian tiket jalur Online salah satunya melalui Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh lewat perangkat Android atau IOS. Selain mempermudah transaksi, calon penumpang juga tidak perlu lagi antre serta terhindar dari resiko kepadatan loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Meski ada alternatif stasiun, tarif KA Pangrango yang ditetapkan masih sama yakni kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp40.000. Selain itu, KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.
Jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor:
- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.
Persyaratan naik KA Lokal:
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
(bbn/bbn)