Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir kepada wartawan seusai menggelar rapat bersama Forkopimda terkait kesiapan jelang menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Gedung Negara, Sumedang, Rabu (13/4/2022).
"Iya THR harus dibayarkan oleh perusahaan H-7 sebelum Lebaran," ujar Dony, Rabu (13/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembayaran THR, Dony melanjutkan, Dinas Ketenagakerjaan Sumedang telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7.
"Dinas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan perusahaan bahwa THR harus dibayarkan pada H-7," ucapnya.
Dony mengingatkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan sebagaimana aturan maka akan disanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya ada sanksinya sesuai aturan (perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya)," terangnya.
Selain itu, Dony memaparkan ketentuan soal mobil dinas di momen Lebaran. Dia meminta para ASN bisa memisahkan antara tugas dan kepentingan pribadi.
"Inikan masalah etika yah, mana untuk kepentingan pribadi, mana untuk kepentingan saat bertugas," terangnya.
Dony mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi salah satunya di momen Lebaran.
"Saya imbau kepada para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik keluar kota dan pastikan pelayanan publik harus terpenuhi," pungkasnya.
(mso/bbn)