Apindo Jabar Pastikan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

Apindo Jabar Pastikan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 09 Apr 2022 16:31 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat pastikan, tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 bagi perusahaan yang tergabung dalam Apindo dibayarkan tepat waktu.

"Kalau THR saya melihatnya, semua anggota Apindo, perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil," kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik di Bandung, Sabtu (9/4/2022).

"Dan jelasnya tepat waktu, kalau THR," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ning menyebut, jika ada perusahaan yang belum dapat membayarkan THR, pihaknya akan membantu mencari jalan terbaik, antara perusahaan dan karyawan.

"Tapi secara umum sudah yakin bahwa akan dibayar tepat waktu, ya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Ning mengakui, saat ini perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, kondisinya baru kembali menggeliat. Meski demikian, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo akan menunaikan kewajibannya.

"Sebenarnya gini, kalau bicara pengusaha enggak dalam kesulitan saya bohong juga," ucapnya.

"Kita baru bangkit, tetapi tidak menghalangi kewajiban kita tepat waktu," pungkasnya.




(wip/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads