Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi BBM jenis khusus penugasan (JBKP) atau BBM bersubsidi. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang disahkan pada 10 Maret 2022.
Seiring ditetapkannya kebijakan tersebut, persediaan Pertalite di SPBU mulai langka. Hal itu terpantau di salah satu SPBU, Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
"Iya, habis (Pertalite). Habisnya ada dari jam dua siangan mah," kata salah satu petugas SPBU, Rabu (31/3/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di lokasi, SPBU tersebut juga sepi antrean. Hanya sekitar dua motor dalam lima menit sekali yang mengisi BBM.
"Adanya Pertamax. Tapi katanya besok (Pertalite) mau datang lagi," ucap dia.
Rizfan (21), salah satu pengendara, mengatakan akhir-akhir ini kerap sulit mendapatkan Pertalite. "Iya (sulit). Ada sekitar tiga hari sulit nyarinya," ujar Rizfan.
(bbn/orb)