Duh! Ada Modus 'Pemerasan' di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng

Duh! Ada Modus 'Pemerasan' di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng

Sudirman Wamad - detikJabar
Minggu, 13 Mar 2022 21:30 WIB
Big plastic bottle of olive oil in the hand of the buyer at the grocery store
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov)
Bandung -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik pembelian bersyarat merugikan masyarakat saat membeli minyak goreng. Kondisi ini berlangsung di tengah masih langkanya minyak goreng di sejumlah wilayah.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) III KPPU Lina Rosmiati mengatakan, pihaknya menemukan tiga praktik merugikan masyarakat yang dilakukan pelaku usaha. Pertama adalah mewajibkan masyarakat membeli produk lain untuk mendapatkan minyak goreng.

"Praktik ini merugikan pembeli, karena mereka harus membayar atau membeli barang yang tidak dibutuhkannya," kata Lina Rosmiati dalam keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik kedua adalah mewajibkan pembeli bertransaksi dengan nominal tertentu sebagai syarat pembelian minyak goreng. Lina menegasakan praktik ini sangat merugikan dan dilarang. Sebab, pembeli terpaksa mengeluarkan biaya lebih banyak untuk mendapatkan minyak goreng.

"Cara ketiga adalah mewajibkan keanggotaan untuk mendapatkan minyak goreng. Jika pendaftaran keanggotaan tidak menimbulkan biaya, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun jika berbiaya, maka praktik ini menimbulkan biaya tambahan yang membebani pembeli," jelas Lina.

ADVERTISEMENT

Lina mengatakan, praktik pembelian bersyarat tersebut pasti berhasil. Sebab, minyak goreng saat ini sedang langka. Akan tetapi, dari sudut pandang persaingan usaha, praktik pembelian bersyarat dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Oleh karena itu kami mengimbau agar pelaku usaha yang melakukan praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng segera dihentikan," tegas Lina.

Lina mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jabar untuk memantau praktik tersebut. Ia juga bersinergi dengan APRINDO DPD Jabar. Lina juga membuat nomor aduan jika masyarakat menjadi korban praktik tersebut.

"Bagi yang menemukan atau mengalami praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng, silakan laporkan ke KPPU Kanwil III di nomor telepon 022-20506680 atau email kanwil3@kppu.go.id," kata Lina.

Lebih lanjut, Lina menjelaskan tentang hasil temuan lainnya soal minyak goreng. Stok minyak goreng kerap kosong di pasar modern karena pesanan pembelian tidak 100 persen dipenuhi produsen. Pasokan minyak ke pasar modern pun tak menentu dari segi waktunya.

Kemudian, lanjut dia, stok minyak goreng di pasar tradisional baik curah maupun kemasan sangatlah terbatas. Bahkan, harga melampaui aturan harga eceran tertinggi (HET).

"Harta melampaui HET. Minyak goreng curah Rp 20.000 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dijual antara Rp 17.500 hingga Rp 22.500 per liter," tutur Lina.




(sud/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads