Jabar Hari Ini: Udara Bandung Tak Sehat, Bikin Sumpek!

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 29 Okt 2026 22:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Engin Akyurt/Pexels)
Bandung -

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, Kamis (29/10/2026). Beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar.

Heboh gas bocor di Karawang, sejumlah warga alami sesak napas, kualitas udara di Bandung yang hari ini terpantau tak sehat, hingga kabar eks Sekwan Indramayu ditahan.

Berikut ringkasan artikel yang dihimpun dalam Jabar hari ini.

Diduga Terlibat Korupsi, Eks Sekwan Indramayu Ditahan

Kejati Jawa Barat kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu 2022-2025. Pejabat tersebut adalah AF, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Indramayu.

AF telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam pada Rabu (28/10) kemarin. Saat itu, ia belum bisa ditahan karena mengajukan surat keterangan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Benar. Kemarin penyidik Kejati Jabar telah memeriksa seorang tersangka lain berinisial AF, dan langsung kami tahan yang bersangkutan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (29/10/2026).

AF terlibat bersama Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan seorang pejabat lain berinisial IH dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Syaefudin sendiri terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

Perbuatan ketiganya dinyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 18,7 miliar. AF pun sementara ini dititipkan di Rutan Kebon Waru, Bandung.

"Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut," pungkasnya.

Dia dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPBD Jabar Usul Siaga Bencana 1 November

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat merekomendasikan penetapan status siaga bencana hidrometeorologi basah mulai 1 November 2026 hingga 30 April 2027.

Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul hasil rapat koordinasi bersama BMKG, PVMBG, serta kepala pelaksana BPBD kabupaten/kota untuk mengantisipasi potensi bencana selama musim hujan.

Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Teten Ali Mulku Engkun, mengatakan rekomendasi itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Penetapan status siaga masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Maka dihasilkan kesepakatan yang pertama ditetapkan bahwa kita kemungkinan akan menetapkan, tapi nanti tunggu keputusan Pak Gubernur ya, Kepgub-nya. Kita merekomendasikan kepada Pak Gubernur untuk menetapkan siaga hidrometeorologi basah per tanggal 1 November 2026 sampai dengan 30 April 2027," ujar Teten saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Rekomendasi tersebut menjadi langkah antisipasi menghadapi potensi bencana yang mengiringi musim hujan, mulai dari banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, hingga tanah longsor. Meski musim hujan diperkirakan datang lebih lambat, ancaman bencana tetap perlu diwaspadai.

Berdasarkan prakiraan BMKG, sebagian besar wilayah Jawa Barat diprediksi mulai memasuki musim hujan pada November 2026, dengan puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Februari 2027.

BPBD Jabar juga menerima laporan mengenai perkembangan kondisi cuaca dan potensi bencana di sejumlah daerah. Teten menyebut beberapa wilayah mulai mengalami hujan, sementara daerah lain masih menghadapi kekeringan.

"Di beberapa daerah memang sudah terindikasi ada hujan, juga ada cuaca ekstrem di Kabupaten Bandung Barat. Kemudian di beberapa kabupaten/kota terutama di daerah Pantura masih kekeringan sebagian," katanya.

Selain merekomendasikan penetapan status siaga tingkat provinsi, BPBD Jabar mulai memetakan wilayah yang berpotensi mengalami gerakan tanah. Pemetaan dilakukan dengan mengacu pada rencana kontingensi yang dimiliki masing-masing kabupaten/kota.

Langkah tersebut mencakup identifikasi kebutuhan penanganan bencana, baik dari sisi sumber daya manusia maupun logistik. Dengan pemetaan itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan langkah penanggulangan sesuai karakteristik risiko di wilayah masing-masing.

Teten mengatakan pemerintah provinsi juga telah mengirimkan surat edaran gubernur kepada seluruh kepala perangkat daerah serta bupati dan wali kota terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi basah.

"Sudah mulai memetakan ya. Termasuk kita juga sudah memberikan surat edaran Gubernur kepada seluruh kepala perangkat daerah maupun kepada Bupati/Wali Kota terkait kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana hidrometeorologi basah," ujarnya.

"Ini sudah kita sampaikan juga kan, itu apa saja yang harus dilakukan, dinas ini melakukan apa, dinas ini melakukan apa, kabupaten/kota ini melakukan apa saja, seperti itu. Kita berikhtiar, mudah-mudahan tidak terjadi bencana," lanjutnya.

Imbauan Waspada bagi Warga

Di sisi lain, BPBD Jabar mengingatkan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana agar memahami risiko di lingkungan tempat tinggalnya.

Warga juga diminta mengenali jalur evakuasi serta segera menyelamatkan diri apabila muncul tanda-tanda alam yang mengindikasikan potensi bencana.

Teten menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi InaRISK Personal untuk mengetahui potensi bencana di lokasi tempat tinggal serta langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko.

"Di sana akan tahu lokasi ini potensi bencananya apa saja dan apa saja yang harus dilakukannya. Kemudian di Barata juga sudah ada titik-titik kumpulnya, evakuasinya ke daerah mana saja dan apa saja yang harus dilakukan," tuturnya.

Baru Dua Hari Kerja di Bandung, Motor Dicuri

Nasib tidak mengenakkan sempat dialami seorang pria asal Cikijing, Majalengka berinisial CW. Waktu itu, dia kehilangan motor Honda Vario berpelat nomor E 4942 UAN saat baru dua hari kerja di Kota Bandung.

Peristiwa itu terjadi pada 18 April 2026. Dalam salinan putusan yang dikutip detikJabar, Kamis (29/10/2026), CW berangkat dari Majalengka untuk mengerjakan proyek pembangunan kafe di Buahbatu, Kota Bandung.

Setibanya di Bandung, CW menginap di kontrakan anaknya, N. Hari pertama kerja tepat pada 17 April 2026 pun dia lalui dengan lancar tanpa hambatan.

Lalu di hari kedua, CW seperti biasa datang ke lokasi proyek dan memarkirkan motornya tak jauh dari sana. Dia pun kerja lembur dan baru selesai pada pukul 21.00 WIB.

Namun setelah kembali ke parkiran, CW dibuat kaget karena motor Honda Vario miliknya sudah lenyap. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Hasil penyelidikan, pelakunya ternyata dua orang yaitu Ikbal Maulana (25) dan Agustian (26). Mereka ditangkap polisi pada 20 Mei 2026, saat sedang mengikuti balap liar di Jalan Soekarno Hatta, dekat Mapolda Jabar.

Begitu keduanya diperiksa, motor Honda Vario yang mereka curi ternyata digunakan untuk balap liar. Di dalam jok motor itu, juga ditemukan kunci shock dengan 3 buah mata kunci astag untuk mencuri motor.

Aksi Ikbal Maulana dan Agustian ternyata tidak hanya sekali. Pada 30 April 2026, mereka mencuri motor Honda Vario Z 3399 DBQ milik seorang pria berinisial Y di sebuah parkiran lapangan futsal.

Setelah berkas perkaranya lengkap, Ikbal Maulana dan Agustian disidang di PN Bandung pada 4 Agustus 2026. Dalih keduanya mencuri karena masalah ekonomi, dan sempat menjual motor curian itu untuk keperluan sehari-hari.

Tanggal 22 September 2026, Hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis untuk keduanya. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP, jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ikbal Maulana dan Agustian oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi putusan hakim dalam perkara tersebut.




(ral/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork