Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Eks Sekwan Indramayu Ditahan

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Eks Sekwan Indramayu Ditahan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 29 Okt 2026 08:13 WIB
Penahanan eks Sekretaris DPRD Indramayu AF kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD
Penahanan eks Sekretaris DPRD Indramayu AF. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kejati Jawa Barat kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu 2022-2025. Pejabat tersebut adalah AF, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Indramayu.

AF telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam pada Rabu (28/10) kemarin. Saat itu, ia belum bisa ditahan karena mengajukan surat keterangan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar. Kemarin penyidik Kejati Jabar telah memeriksa seorang tersangka lain berinisial AF, dan langsung kami tahan yang bersangkutan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (29/10/2026).

AF terlibat bersama Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan seorang pejabat lain berinisial IH dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Syaefudin sendiri terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

ADVERTISEMENT

Perbuatan ketiganya dinyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 18,7 miliar. AF pun sementara ini dititipkan di Rutan Kebon Waru, Bandung.

"Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut," pungkasnya.

Dia dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads