Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya selama sepekan. Mulai dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita, hingga aksi kriminal petuugas PDAM gadungan.
Berikut rangkuman berita Bandung Raya sepekan:
Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Bandung diguncang kabar memilukan. Seorang dokter berinisial IS (37) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mencuat dari kecurigaan sang ibu pada 13 Desember 2025. Saat itu, sang buah hati secara mengejutkan memeragakan adegan hubungan suami istri di hadapan ibunya.
Bak disambar petir, sang ibu tentu kaget bukan main. Setelah ditanyakan, jawaban polos sang anak justru membuat hati sang ibu jadi lebih terkoyak. Adegan dewasa itu sang anak tahu dari ponsel ayahnya sendiri.
Kecurigaan sang ibu pun makin menjadi-jadi. Apalagi, anaknya tiba-tiba mengeluh sakit di bagian organ sensitifnya ketika buang air kecil.
"Terus dicek sama ibunya, itu agak lebam. Ibunya kemudian membawa pergilah ke dokter, dari dokter dilihat ada robekan 7 sentian (di bagian organ sensitif anak korban)," kata pengacara Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfrinsa kepada detikJabar, Selasa (20/10) kemarin.
Jabar Bantuan Hukum saat ini mendampingi ibu korban untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di kepolisian. Dari sana, sang anak akhirnya bercerita bahwa tindakan bejat ayahnya sudah dilakukan sejak November 2025. Perbuatan itu dilakukan di rumah, atau di hotel saat terduga pelaku sedang bertengkar dengan istrinya.
"Jadi kalau misalnya berantem sama istrinya, dia tuh bawa kabur anaknya pergi ke hotel. Dari situ si anak cerita lah, diajak ke hotel sama ayahnya, dikasih mainan, terus melakukan itu," ungkapnya.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai dokter yang memiliki klinik di Kota Bandung. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi pada akhir 2025, namun prosesnya dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan pihak keluarga.
Hingga akhirnya, Senin (19/11) kemarin, ibu korban menemui anggota DPR RI Atalia Praratya dan tim Jabar Bantuan Hukum. Sang ibu, kata Debi, sudah kebingungan mencari bantuan karena aduannya ke berbagai pihak sebelumnya tidak menemukan titik terang.
"Kalau secara psikologis, dia cerita sampai gemeter, kayak bingung mau ngadu ke siapa lagi. Karena dia tuh sebenarnya udah ngadu ke Komnas PPA Pusat, cuma dari Komnas hanya bisa sanggup untuk bersurat aja," ucap Debi.
Sampai kemudian, polisi pun akhirnya buka suara. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Perlindungan Penjualan Orang (PPO) Polda Jabar memastikan bahwa pelakunya telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku ditangkap di Bekasi, Selasa (20/10) dini hari, dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah orang tuanya, pertengahan tahun lalu.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, saat melakukan aksi cabulnya, pelaku memainkan jarinya di kemaluan korban.
"Adapun modus operandi, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diduga memasukkan jari pelaku ke dalam atau sekitar alat kelamin korban," kata Rumi di Mapolda Jabar, Kamis (22/10/2026).
Rumi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada November 2025. Saat itu korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa. Lalu, ibu korban kemudian bertanya, "Tahu dari mana seperti itu?" Korban menjawab, "Tahu dari HP tersangka atau bapaknya." Korban juga memeragakan tersangka menindih badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindih tersangka.
Korban juga menyampaikan perlakukan keji pelaku kepada keluarganya pada Juli 2025.
Kemudian, pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi genore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban," tambahnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, serta pemeriksaan ahli dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog, dan forensik dari rumah sakit.
"Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli," tuturnya.
Saat ini korban sudah diamankan dan pihaknya bekerja sama dengan UPTD Provinsi Jabar, ditempatkan di Rumah Aman.
"Kami baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum mengambil keterangan korban secara langsung karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi psikis anak. Nantinya pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan bersama UPTD Provinsi dengan metode pendampingan dari psikolog," pungkasnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Lalu, Pasal 473 ayat (2) huruf b termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan persetubuhan anak jika korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Namun ternyata, pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anaknya.
"Pada saat pemeriksaan kemarin, memang pelaku atau terduga ini tidak mengakui itu dia lakukan. Tidak mengakui itu dia melakukan terhadap anaknya karena menurut pengakuan tersangka dia sangat sayang sama anaknya," kata Rumi, Jumat (23/11/2026).
Ketika disinggung mengenai korban yang sempat diperlihatkan video oleh ayahnya, Rumi menyatakan keterangan tersebut juga disampaikan ibu korban.
"Ya sementara kita masih berpegang pada keterangan ibu korban. Memang si anak bercerita dia melihat itu dari ponsel ayahnya," ujarnya.
Namun, penyidik belum mendapatkan informasi mengapa anak itu bisa tertarik melihat konten pornografi tersebut.
"Nah, bagaimana anak bisa melihat itu, kita belum bisa mendalami karena anak masih dalam proses pemulihan trauma di rumah aman. Nanti kita akan mendalami ke arah sana," tuturnya.
Nyali 21 Preman Bermodus 'Kang Parkir' di Bandung Ciut Digulung Polisi
Personel kepolisian meringkus 21 orang yang diduga melakukan praktik premanisme di wilayah Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2026). Para pelaku yang berkedok sebagai juru parkir (jukir) liar hingga pedagang asongan ini diamankan lantaran kerap meresahkan dan memaksa warga.
Operasi pembersihan premanisme ini menyasar dua titik utama, yakni Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Katapang. Langkah tegas tersebut diambil guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Bandung.
Di Kecamatan Banjaran, petugas mengamankan 21 orang yang kedapatan beroperasi sebagai pedagang asongan, jukir liar, hingga pengatur lalu lintas amatir atau 'pak ogah'.
"Sebanyak 21 orang preman diamankan di wilayah Kecamatan Banjaran," ujar Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, kepada detikJabar.
Aep menjelaskan bahwa keberadaan mereka telah lama dikeluhkan masyarakat. Dalam aksinya, para pelaku kerap meminta uang secara paksa kepada warga maupun pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
"Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme, di antaranya penjualan air mineral kepada pengemudi truk dengan cara yang terindikasi mengganggu ketertiban," katanya.
Seluruh pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Banjaran untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aep menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sebanyak 21 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aep.
Selain menindak premanisme, petugas gabungan juga menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal di Banjaran. Hasilnya, polisi menyita sedikitnya 102 botol miras dari berbagai merek.
"Barang bukti tersebut terdiri atas 47 botol ciu, 3 botol Pros, 3 botol Intisari, 2 botol arak, 1 botol anggur ginseng, 20 botol arak Bali ukuran besar, dan 26 botol arak Bali ukuran kecil," jelasnya.
Operasi berlanjut ke Kecamatan Katapang. Di lokasi pertama, petugas menyita 329 botol miras. Sementara di lokasi kedua, tepatnya di kawasan Jalan Warung Lobak, Desa Gandasari, polisi kembali menemukan puluhan botol minuman beralkohol.
"Selanjutnya, dari lokasi kedua di Jalan Warung Lobak, Desa Gandasari, petugas menyita 96 botol miras, yang terdiri atas 48 botol arak Bali, 47 botol ciu, dan 1 botol Intisari," ucapnya.
Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras dalam operasi kali ini.
"Total minuman keras yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut mencapai 527 botol dari tiga lokasi penindakan di wilayah Banjaran dan Katapang," tambahnya.
Aep menegaskan, operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lingkungan yang kondusif. Penindakan ini berfungsi sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
"Melalui kegiatan ini, kami berupaya menekan aktivitas premanisme dan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang meresahkan," pungkasnya.
Pemuda Cipatat Tewas di Waduk Cirata
Nahas menimpa Irfan Sanusi, warga Kampung Cikokosan, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ditemukan tewas tenggelam di perairan Waduk Cirata.
Pemuda 31 tahun itu awalnya dilaporkan hilang pada Sabtu (17/10/2026). Dua hari pencarian oleh Tim SAR Gabungan sejak laporan hilangnya korban, akhirnya jasad korban ditemukan di hari ketiga, Senin (19/10/2026).
"Betul, Sabtu kemarin kami menerima laporan ada warga yang tenggelam di perairan Waduk Cirata. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, di hari ketiga baru korban ditemukan sudah meninggal," kata Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Suandi saat dikonfirmasi.
Peristiwa itu berawal saat korban bersama istri dan anaknya pergi memancing di Keramba Jaring Apung (KJA) Waduk Cirata, sekitar pukul 02.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban Irfan kemudian menyiapkan joran lalu memancing di geladak pemancingan Waduk Cirata.
"Korban memancing seorang diri, sementara istri dan anaknya memutuskan tidur di dalam kamar di KJA. Dari dalam tempat tidur, saksi yaitu istrinya mendengar ada suara benda seperti tercebur ke air sebanyak 2 kali. Tapi saat itu dia enggak ngecek, karena tidak menduga itu suaminya," kata Suandi.
Lalu di pukul 05.00 WIB, saksi kemudian mengecek ke geladak pemancingan namun tak menemukan keberadaan suaminya. Ia hanya menemukan adanya celana, jaket, ponsel, dan joran pancing milik korban.
"Dugaannya korban ini kepeleset lalu tercebur ke perairan Waduk Saguling, informasinya korban juga tidak bisa berenang. Korban ditemukan 100 meter dari lokasi dilaporkan terakhir kali terlihat oleh istrinya," kata Suandi.
Korban ditemukan mengambang tak bernyawa, kemudian dievakuasi lalu dibawa ke rumah duka untuk diserahkan ke pihak keluarga. Keluarga menolak dilakukan autopsi dan menganggap tewasnya Irfan sebagai musibah.
Lansia Bandung Dijambret Modus Mengaku Petugas PDAM
Nasib malang dialami seorang wanita lanjut usia (lansia) di Gang Luna 3, Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Dia menjadi korban penjambretan oleh orang yang disebut mengaku datang sebagai pegawai PDAM.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kejadian bermula dengan memperlihatkan tiga orang mendatangi sebuah rumah. Seseorang berkemeja putih dan memakai helm, kemudian terlihat berbincang dengan korban dari balik lubang pagar.
Sedetik kemudian, pria berkemeja putih itu langsung mengambil dengan paksa kalung korban yang berusia 78 tahun tersebut. Setelah itu, dia lalu kabur bersama dua kawannya.
Insiden itu dilaporkan terjadi pada Jumat (15/10) kemarin. Korban sempat terjengkang saat mencoba mempertahankan kalung emas sekitar 10 gram sebelum dibawa kabur polisi.
Setelah kejadian ini, polisi langsung turun tangan. Petugas masih menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan korban ke lokasi.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler Iptu Andriana, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Aksi Jahat Petugas PDAM Gadungan di Bandung |
Ia mengatakan, penyelidik sudah mendatangi rumah korban untuk mengumpulkan informasi. Termasuk, mencari bukti CCTV di lokasi demi mengungkap kasus tersebut.
"Kita jemput bola ke rumah korban. Karena korban kondisinya sakit, jadi kita jemput bola ke rumah korban," pungkasnya.
