Seorang oknum dokter berinisial IS yang diduga melecehkan anak kandungnya yang berusia empat tahun di Bandung, berhasil diringkus oleh Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat di wilayah Bekasi.
Dirres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anaknya.
"Pada saat pemeriksaan kemarin, memang pelaku atau terduga ini tidak mengakui itu dia lakukan. Tidak mengakui itu dia melakukan terhadap anaknya karena menurut pengakuan tersangka dia sangat sayang sama anaknya," kata Rumi, Jumat (23/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait korban yang diduga sempat ditunjukkan video porno oleh ayahnya, Rumi menyatakan bahwa keterangan tersebut dikuatkan oleh pengakuan ibu korban.
"Ya sementara kita masih berpegang pada keterangan ibu korban. Memang si anak bercerita dia melihat itu dari ponsel ayahnya," ujarnya.
Baca juga: Dokter di Bandung Bantah Cabuli Anaknya |
Tapi menurut Rumi, penyidik belum mendapatkan informasi mengapa anak itu bisa tertarik melihat konten pornografi tersebut.
"Nah, bagaimana anak bisa melihat itu, kita belum bisa mendalami karena anak masih dalam proses pemulihan trauma di rumah aman. Nanti kita akan mendalami ke arah sana," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Lalu, Pasal 473 ayat (2) huruf b terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi perbuatan persetubuhan terhadap anak, dengan pemberatan jika korban adalah anak kandung.
(wip/yum)
