Jabar Hari Ini: Amukan Lansia Berkapak Lukai 2 Polisi di Ciamis

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 21 Okt 2026 22:00 WIB
Ilustrasi dokter cabul. (Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Bandung -

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (21/10/2026) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar.

Kabar dokter di Bandung yang tega cabuli anak kandung, hingga aksi nekat pria yang nekat bacok istri dan mertuanya, lalu kabar tentang ODGJ Lansia yang mengamuk seraya membawa kapak di Ciamis.

Berikut ringkasan artikel yang dihimpun dalam Jabar hari ini,

Dokter di Bandung Cabuli Anak Anak Kandung

Bandung diguncang kabar memilukan. Seorang dokter berinisial IS (37) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun.

Kasus ini mencuat dari kecurigaan sang ibu pada 13 Desember 2025. Saat itu, sang buah hati secara mengejutkan memeragakan adegan hubungan suami istri di hadapan ibunya.

Bak disambar petir, sang ibu tentu kaget bukan main. Setelah ditanyakan, jawaban polos sang anak justru membuat hati sang ibu jadi lebih terkoyak. Adegan dewasa itu sang anak tahu dari ponsel ayahnya sendiri.

Kecurigaan sang ibu pun makin menjadi-jadi. Apalagi, anaknya tiba-tiba mengeluh sakit di bagian organ sensitifnya ketika buang air kecil.

"Terus dicek sama ibunya, itu agak lebam. Ibunya kemudian membawa pergilah ke dokter, dari dokter dilihat ada robekan 7 sentian (di bagian organ sensitif anak korban)," kata pengacara Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfrinsa kepada detikJabar, Selasa (20/10) kemarin.

Jabar Bantuan Hukum saat ini mendampingi ibu korban untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di kepolisian.

Dari sana, sang anak akhirnya bercerita bahwa tindakan bejat ayahnya sudah dilakukan sejak November 2025. Perbuatan itu dilakukan di rumah, atau di hotel saat terduga pelaku sedang bertengkar dengan istrinya.

"Jadi kalau misalnya berantem sama istrinya, dia tuh bawa kabur anaknya pergi ke hotel. Dari situ si anak cerita lah, diajak ke hotel sama ayahnya, dikasih mainan, terus melakukan itu," ungkapnya.

Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai dokter yang memiliki klinik di Kota Bandung. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi pada akhir 2025, namun prosesnya dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan pihak keluarga.

Hingga akhirnya, Senin (19/11) kemarin, ibu korban menemui anggota DPR RI Atalia Praratya dan tim Jabar Bantuan Hukum. Sang ibu, kata Debi, sudah kebingungan mencari bantuan karena aduannya ke berbagai pihak sebelumnya tidak menemukan titik terang.

"Kalau secara psikologis, dia cerita sampai gemeter, kayak bingung mau ngadu ke siapa lagi. Karena dia tuh sebenarnya udah ngadu ke Komnas PPA Pusat, cuma dari Komnas hanya bisa sanggup untuk bersurat aja," ucap Debi.

Aksi Nekat Pria di Ciamis Bacok Istri dan Mertua

Seorang pria berinisial AF (39) tega membacok istri dan kakek mertuanya di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Banjar. Polisi telah menangkap AF beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (21/10/2026) dini hari.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai penganiayaan tersebut. Kedua korban masing-masing merupakan istri pelaku berinisial IW (37) dan kakek mertua pelaku berinisial H (74).

"Iya, benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang disertai penganiayaan di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis," ujar Eko di Mapolres Ciamis.

Dia menjelaskan, korban IW mengalami sejumlah luka akibat pembacokan. Luka tersebut berada di bagian kepala, paha, dan telapak tangan, serta terdapat beberapa luka memar. Sementara itu, korban H mengalami luka pada pergelangan tangan sebelah kanan.

"Korban ada dua orang. Istri pelaku mengalami luka robek di bagian kepala, luka di paha dan telapak tangan, serta beberapa luka memar. Sedangkan kakek mertua pelaku mengalami luka di pergelangan tangan kanan," katanya.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Unit Resmob Polres Ciamis akhirnya berhasil menangkap AF di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku berinisial AF, berusia 39 tahun, bekerja sebagai karyawan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan oleh Unit Resmob dalam hitungan jam setelah kejadian," ungkap Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku dan korban IW diketahui telah pisah ranjang selama sekitar dua bulan.

Pelaku diduga merasa sakit hati karena ingin bertemu dengan istrinya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa pelaku kerap melakukan KDRT terhadap korban.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan adalah sakit hati. Pelaku dan korban sudah pisah ranjang sekitar dua bulan," jelasnya.

Eko memaparkan, kejadian bermula ketika IW sedang beristirahat di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Secara tiba-tiba, AF masuk melalui bagian dapur dan langsung melakukan pembacokan terhadap istrinya.

Dalam kondisi terluka, IW berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah kakeknya. Namun, AF mengejar korban hingga ke rumah tersebut.

Di sana, IW kembali menjadi sasaran pembacokan hingga terjatuh. Melihat kejadian itu, H keluar rumah dengan maksud melerai. Namun, kakek berusia 74 tahun tersebut justru ikut menjadi korban pembacokan.

"Awalnya korban sedang beristirahat, kemudian pelaku masuk melalui dapur dan melakukan pembacokan. Korban lalu berlari ke rumah kakeknya, tetapi dikejar oleh pelaku. Di rumah kakeknya, korban kembali dibacok hingga terjatuh. Kakeknya kemudian keluar dengan maksud melerai, tetapi ikut menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan, golok yang digunakan itu sudah dipersiapkan oleh pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan ketentuan pidana terkait KDRT dan penganiayaan.

"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 khusus KDRT, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Untuk penganiayaan sendiri, ini ancaman hukumannya pidana 5 tahun dan denda sebanyak Rp50 juta," ungkapnya.

Adapun kedua korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Banar. "Kondisi kedua korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kota Banjar dan masih mendapatkan penanganan intensif," pungkas Eko.

ODGJ Lansia Mengamuk Bawa Kapak di Ciamis

Seorang pria lanjut usia bernama Ayat (60), yang diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan, mengamuk menggunakan kapak di Dusun Pagadungan, Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Selasa (20/10/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, dua anggota polisi dan seorang warga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Peristiwa itu bermula pada sore hari ketika Ayat diduga membacok seorang warga bernama Iwan karena diduga tidak terima ditegur. Warga kemudian membawa Iwan ke Puskesmas Pamarican untuk mendapatkan pertolongan medis.

Khawatir situasi semakin membahayakan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari. Mereka juga meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk membantu proses pengamanan pelaku.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan, setelah membacok warga, Ayat bersembunyi di bagian atap rumah dan tidak mau turun meski telah dibujuk anggota polisi.

"Anggota datang ke sana, tetapi dia tidak mau turun. Sudah dibujuk, kemudian meminta bantuan Damkar. Disemprot air oleh Damkar hingga akhirnya dia turun," kata Eko.

Namun, setelah turun, pelaku kembali mengamuk dan menyerang orang-orang yang berada di sekitarnya. Anggota polisi yang berusaha menahan serangannya ikut menjadi korban.

"Pada saat turun, dia menyerang secara membabi buta ke arah kerumunan yang di dalamnya ada anggota polisi. Ketika ditahan oleh polisi, anggota saya terkena sabetan," ujarnya.

Eko mengatakan, seorang anggota polisi lainnya yang berusaha membantu juga terkena sabetan senjata tajam. Selain itu, seorang warga turut mengalami luka dalam kejadian tersebut.

Menurut Eko, kondisi para korban saat ini dilaporkan stabil. Namun, salah satu anggota polisi mengalami luka pada tangan dan harus menjalani operasi. Sementara itu, warga yang terluka di bagian wajah disebut membutuhkan perawatan khusus.

"Alhamdulillah, kondisinya stabil. Namun, satu anggota saya memang harus dioperasi tangannya. Untuk warga, ada yang terkena di bagian muka dan katanya juga memerlukan perawatan khusus," ungkapnya.

Eko menambahkan, Ayat memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang diperkuat oleh keterangan pihak puskesmas setempat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku disebut pernah melakukan tindakan serupa.

Dalam proses pengamanan, situasi di lokasi semakin tidak terkendali setelah pelaku kembali menyerang warga dan petugas. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melakukan aksi massa terhadap pelaku.

Kapolres menjelaskan, Ayat akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit setelah dibawa untuk mendapatkan penanganan.

"Dimassa oleh masyarakat. Situasinya tidak terkendali. Begitu melihat pelaku menyerang secara membabi buta, masyarakat menjadi emosi," kata Eko.




(sya/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork