Lingkungan Pemkot Bandung kini tengah menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah seorang ASN berinisial AS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat menghamili seorang siswi yang sedang magang di kantornya.
Belakangan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membeberkan bahwa kasus asusila ini bukan satu-satunya yang terjadi. Ia mengaku sudah beberapa kali memberikan sanksi tegas atas pelanggaran serupa.
"Saya sudah memberikan peringatan, banyak sekali. Ada beberapa pejabat yang bahkan saya demosi, saya turunkan pangkat, karena melakukan tindakan-tindakan asusila seperti itu," kata Farhan ditemui di PP Persis, Minggu (18/10/2026).
Surat pemecatan terhadap AS telah dikeluarkan pada 29 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran detikJabar, ia sempat menggugat surat pemecatan itu pada November 2025, namun di tengah jalan, tepatnya pada Desember 2025, ia memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Meski tidak dapat merinci, Farhan menegaskan telah memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar. Ia pun memastikan Pemkot Bandung akan terbuka dalam mengumumkan kasus tersebut kepada publik.
"Jmlah persisnya saya mau tanya lagi, ya. Artinya gini, saya akan memastikan datanya menjadi sangat jelas. Yang harus dilakukan hanyalah tinggal memilah-milah datanya," ungkapnya.
"Saya kira tidak ada satu orang pun yang berniat untuk menyembunyikan. Hanya memang kadang-kadang ada unsur di mana kita tidak mau mengungkapkan aib secara terbuka," tambahnya.
Kini, Farhan menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan di internal Pemkot Bandung. "Kita lakukanlah penyelesaiannya secara internal. Tetapi saya jamin, semua dilakukan sesuai dengan ketentuan dan sanksi yang berlaku," pungkasnya.
(iqk/iqk)