ASN Pemkot Bandung Dipecat gegara Kasus Asusila

ASN Pemkot Bandung Dipecat gegara Kasus Asusila

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 15 Okt 2026 14:19 WIB
Ilustrasi ASN di Mataram.
Ilustrasi ASN. Foto: Nathea Citra/detikBali
Bandung -

Seorang ASN Pemkot Bandung harus dipecat dari jabatannya. Dia diberi sanksi tegas karena tersandung kasus asusila setelah diduga menghamili seorang pelajar yang sedang magang di kantornya.

Informasi yang dihimpun detikJabar, kasus ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Surat pemecatan terhadap ASN itu pun sudah dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, ASN itu berinisial AS. Dia lalu menggugat surat pemecatan itu pada November 2025, namun di tengah jalan, tepatnya pada Desember 2025 memutuskan untuk mencabut gugatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena masalah itu, AS diberi sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun karena yang bersangkutan menggugat surat pemecatan itu, dia akhirnya diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

Kasus ini turut dibenarkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Meski tidak secara gamblang, Farhan mengaku selalu mendapat informasi tentang pelanggaran etik hingga asusila yang dilakukan bawahannya.

"Secara periodik, saya sebagai wali kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran-pelanggaran susila dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung. Dan apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Menurut Farhan, sanksi berat itu tidak secara otomatis dijatuhkan kepada ASN yang melanggar aturan. Pelanggar tersebut menurutnya, diberi kesempatan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum sanksi pemecatan itu diputuskan.

"Tapi gini, proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat, itu enggak. Tapi memang mesti ada perbaikan. Kemudian apabila sudah diberi kesempatan perbaikan atau direhabilitasi masih melakukan hal-hal yang seperti itu, ya toleransi sudah tidak ada lagi, maka diberhentikan," ucapnya.

"Iya, karena itu (dipecat dengan hormat jadi tidak hormat gara-gara tersandung kasus asusila). Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup, kita bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali ya dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan," tambahnya.

Atas kasus ini, Farhan pun memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkot Bandung. Ia berharap, sebagai pejabat publik, para ASN harus menjaga etikanya dengan penuh tanggung jawab.

"Jadi gini, kepada seluruh ASN, bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat. Manusia juga tentu ada kekurangan, namun bagaimanapun juga ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata. Saya sangat mengharapkan seluruh ASN memiliki standar etika yang tinggi untuk kebaikan kita semua," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads