Kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana kembali terusik. Sebanyak sembilan ekor burung ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di dalam kantong-kantong kain di area pengelolaan Perum Perhutani KPH Purwakarta, tepatnya di BKPH Pangkalan, Petak 35A/Petak 42.
Pembina Yayasan Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Bernard T. Wahyu Wiryanta menuturkan, dari total temuan tersebut, dua di antaranya merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami temukan 9 ekor burung di Pegunungan Sanggabuana yang terperangkap jaring kain, mirisnya 2 diantaranya merupakan satwa dilindungi undang-undang," kata Bernard, saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (14/10/2026).
Dua ekor burung yang berstatus dilindungi tersebut adalah jenis Takur Tulung-tumpuk (Psilopogon javensis). Sementara tujuh ekor lainnya terdiri dari Burung Madu Kelapa (Anthreptes malacensis), Cucak Kuricang (Pycnonotus articeps), serta dua ekor Takur Tenggeret (Psilopogon australis), dua ekor Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus), dan satu ekor Burung Sepah Gunung (Pericrocotus miniatus).
"Di lokasi penemuan, kami juga mendapati jaring yang diduga kuat menjadi alat untuk menjerat satwa-satwa tersebut. Meski begitu, kami juga belum menemukan identitas pelaku yang bertanggung jawab atas aksi perburuan liar ini," kata dia.
Beruntung, kata Bernard, nyawa burung-burung tersebut masih bisa diselamatkan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi prima, seluruh satwa akhirnya dikembalikan ke alam bebas.
"Proses pelepasliaran telah kami lakukan pada Sabtu (10/10) di kawasan hutan Sanggabuana sekitar Curug Cikoleangkak. Langkah kami ambil sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Pegunungan Sanggabuana yang kian terancam oleh aktivitas perburuan ilegal," imbuhnya.
Sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut, SCF juga telah memberitahukan pelepasliaran tersebut kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV BBKSDA Jawa Barat.
"Kami proses semua dokumen ini, karena menjadi dasar administrasi jika nantinya diperlukan proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Atas aksi dugaan perburuan ilegal tersebut," pungkasnya.
(iqk/iqk)
