Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Cianjur diundur. Alokasi anggaran dan persiapan lain yang harus dimatangkan menjadi faktor tertundanya Pilkades serentak yang awalnya dijadwalkan terlaksana pada 18 Oktober 2026.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan berdasarkan hasil pertimbangan berbagai pihak, Pilkades serentak 2026 yang diikuti 47 desa di Cianjur akan ditunda selama sebulan.
"Betul Pilakdes serentak 2026 di Cianjur ditunda. Tidak jadi tanggal 18 Oktober 2026. Kemungkinan diselenggarakan pada November 2026. Yang jelas tidak akan lewat tahun," kata dia, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kepastian tanggal pelaksanaan Pilkades serentak 2026 akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah disusun.
"Untuk waktu pastinya kapan dan berapa lama penyesuaian waktu pelaksanaannya nanti di Perbup. Karena kan penetapan awal di Perbup, maka penyesuaian atau penundaan pun harus ditetapkan melalui Perbup lagi," kata dia.
Dia menjelaskan, penundaan tersebut disebabkan adanya penyesuaian anggaran. "Alokasi anggarannya masuk di APBD perubahan. Makanya disesuaikan waktu pelaksanaannya," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, saat ini masih dilakukan verifikasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan ada pematangan persiapan lainnya.
"Jadi dengan adanya proses persiapan itu, ditambah dengan saran juga dari DPRD, maka pelaksananya ditunda. Jadi berbagai faktor, tidak hanya terkait anggaran," kata dia.
Dendi mengatakan dengan terjadinya penundaan tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak 2026 diharapkan bisa lebih maksimal sebab waktu persiapan menjadi lebih panjang.
"Apalagi kan kita tetapkan sistem pemilihan digital, jadi bisa makin banyak waktu untuk sosialisasi," kata dia.
Dia menambahkan, meskipun pelaksanaan ditunda, proses sebelumnya tetap berlaku. Penyesuaian jadwal hanya berdampak pada tahapan yang belum berjalan.
"Untuk penetapan calon karena sudah dilakukan, maka tidak ada perubahan lagi. Yang disesuaikan itu jadwal penetapan DPT, kampanye, dan pemilihan. Sekali lagi diharapkan dengan adanya penyesuaian, pelaksanaan bisa lebih maksimal," pungkasnya.
