Karawang bersiap menggelar pesta demokrasi tingkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mencatat, sebanyak 225 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam Pilkades serentak yang akan dihelat secara digital di 67 desa.
Kepala DPMD Karawang, Muhammad Syaefullah menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pilkades tengah memasuki fase akhir pemberkasan bakal calon.
"Sekarang ini hari terakhir pemberkasan, selanjutnya besok, tanggal 22 hingga 24 September akan dilakukan verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten," ujar Syaefullah saat dihubungi detikJabar, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaefullah menerangkan, bagi desa dengan pendaftar lebih dari lima orang, bakal calon wajib mengikuti seleksi akademis berbasis komputer.
"Aturan seleksi akademis ini berlaku bagi jumlah desa yang melebihi jumlah pendaftar, yang sekarang tercatat ada di 4 desa, bahkan diantaranya ada yang sampai 10 pendaftar di 1 desa," kata dia.
Keempat desa tersebut yakni, Desa Muara Baru Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan delapan orang pendaftar, Desa Kutalanggeng Kecamatan Tegalwaru dengan enam orang pendaftar, Desa Duren Kecamatan Klari dengan 10 pendaftar, serta Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek dengan enam pendaftar.
"Seleksi akademis bertujuan untuk menyaring kandidat yang lebih naik agar tersisa lima orang terbaik. Dalam seleksi tersebut tidak diberlakukan passing grade, tapi rangking siapa yang mendapat nilai lima orang tertinggi dia lolos dan dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi berkas menuju penetapan bakal calon," paparnya.
Pilkades serentak sendiri dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026, diantaranya ada 38 desa yang diikuti oleh 38 bakal calon petahana.
"Khusus bagi petahana yang mencalonkan kembali, terdapat syarat tambahan berupa tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat. Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan tuntas dan tidak ada masalah, petahana harus mengusulkan izin prinsip kepada Bupati Karawang, untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan kembali. Surat rekomendasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat itu menjadi syarat khusus yang wajib dilampirkan mereka," ungkapnya.
Mengenai penetapan sendiri, Syaefullah mengungkap, akan dilakuka pada 15 Oktober 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda penetapan daftar pemilih sementara yang telah di data oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
"Penetapan bakal calon menjadi calon itu nanti tanggal 15 Oktober, setelah itu, disusul dengan penetapan daftar pemilih sementara hasil petugas pemutakhiran yang telah dilakukan sejak Minggu lalu," ucap Syaefullah.
Guna mendukung kelancaran pesta demokrasi digital ini di tingkat desa inj, DPMD Karawang telah menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kita siapkan 348 TPS di 67 desa, nantinya TPS akan dilengkapi dengan dua bilik suara yang masing-masing akan digunakan oleh 500 pemilih secara bergiliran," pungkasnya.
(sud/sud)
