Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK dalam amar putusannya sebagaimana dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah berpendapat bahwa karena gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024, maka pemohon tidak memiliki hak hukum untuk memperkarakan hasil pemilu tersebut.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," tegas Suhartoyo.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta beberapa advokat.
Meski gugatan kandas di aspek kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya sempat menyinggung dalil utama pemohon mengenai dokumen pendidikan Gibran. Pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setingkat SLTA sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, mereka mempersoalkan aturan PKPU terkait verifikasi ijazah lulusan luar negeri.
Rangkaian persidangan ini sebenarnya telah bergulir sejak 21 September 2026. MK juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan ahli, termasuk memanggil pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Tuntutan Diskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK menyatakan syarat pendidikan sebagai kewajiban mutlak yang harus dipenuhi sejak pendaftaran. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang sah.
Berikut adalah petitum lengkap yang dibacakan dalam persidangan:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,
5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
"Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono)."
Artikel ini sudah tayang di detikNews
