Sidang MK: Dokumen Ijazah SMA Gibran Belum Meyakinkan

Sidang MK: Dokumen Ijazah SMA Gibran Belum Meyakinkan

Mulia Budi - detikJabar
Selasa, 06 Okt 2026 21:09 WIB
Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan tersebut, MK menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Hakim MK Arsul Sani dalam penjelasannya mengulas mengenai certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan (Suket) bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, ia menegaskan tidak ada dokumen yang secara sah membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Arsul menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," kata Arsul.

ADVERTISEMENT

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.



(mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads