LPS Bayarkan Rp243 M Simpanan Nasabah BPR/BPRS Bermasalah di Jabar

Erna Mardiana - detikJabar
Sabtu, 03 Okt 2026 10:32 WIB
Foto: dokumentasi LPS
Bandung -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp243,02 miliar ke 31.437 rekening milik nasabah empat BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya di Jawa Barat. Dana penjaminan dari LPS untuk nasabah itu dihitung pada periode 2025 - 31 Agustus 2026. Sementara totalnya ada Rp245,44 miliar simpanan nasabah yang layak bayar di empat BPR/BPRS tersebut.

"Artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan. Jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen," ujar Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin, pada acara Temu Media Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).

Pada periode yang sama, terdapat Rp1,58 miliar atau 0,08 persen dana nasabah yang tidak dapat dijamin LPS atau tidak layak bayar karena beberapa faktor. "Yang tidak layak bayar disebabkan bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya 0,53 persen," jelas Nuruddin.

Sementara secara nasional, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan nasabah terhadap 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

LPS telah membayarkan Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar Rp1,85 triliun untuk 52.739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar di 315 rekening.

"Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar, dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,07 miliar," terang Nuruddin.

Menurut Nuruddin, data tersebut menunjukkan bahwa LPS terus berkomitmen memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dilaksanakan secara cepat dan sesuai ketentuan berlaku.

"Tingginya persentase penyelesaian klaim di Jawa Barat mencerminkan upaya LPS memberikan kepastian dan perlindungan kepada nasabah," katanya.

Namun di sisi lain, masih ada simpanan yang gagal cair karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan, seperti tingkat suku bunga yang melebihi TBP LPS dan kondisi bank yang tidak memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, Nuruddin mengimbau masyarakat senantiasa memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Implementasi Program Penjaminan Polis

Selain nasabah bank, LPS juga memberikan perlindungan kepada pemegang polis/tertanggung asuransi, dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP).

Menurut Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo, PPP penting sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia. LPS telah menyusun Peta Jalan PPP 2023 - 2027 dan mulai melakukan beberapa langkah persiapan. "Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans, dan data polis," sebut Hermawan.

Untuk desain PPP, kepesertaan PPP di antaranya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal dan hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. "Seluruh lini usaha dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship," kata Hermawan.

Hermawan menambahkan, PPP juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional. Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi komprehensif, LPS memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis.




(ern/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork