Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah resmi ditutup sepanjang Januari-September 2026. Pencabutan izin usaha dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah BPR yang berada di Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur hingga wilayah lainnya. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Gaido Indonesia yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Berikut daftar lengkap 13 BPR dan BPRS yang tutup hingga September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 13 BPR yang Tutup 2026
PT BPR Suliki Gunung Mas - Sumatera Barat
PT BPR Prima Master Bank - Surabaya, Jawa Timur
ADVERTISEMENTPerumda BPR Bank Cirebon - Jawa Barat
PT BPR Kamadana - Bangli, Bali
PT BPR Koperindo Jaya - Jakarta Pusat
PT BPR Pembangunan Nagari - Agam, Sumatera Barat
PT BPR Sungai Rumbai - Dharmasraya, Sumatera Barat
PT BPR Ceper Permata Artha - Klaten, Jawa Tengah
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa - Batu, Jawa Timur
PT BPR Mataram Mitra Manunggal - Yogyakarta
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri - Depok, Jawa Barat
PT BPR Citra Bersada Abadi - Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
PT BPR Syariah Gaido Indonesia - Cianjur, Jawa Barat
BPRS Gaido Indonesia Terbaru Ditutup
OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia sejak 1 September 2026. Bank tersebut sebelumnya telah ditempatkan dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025.
OJK mencatat kondisi permodalan bank berada di bawah ketentuan. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat minus 7,56%, sementara tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Pada 13 Agustus 2026, OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Resolusi (BDR).
Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, terutama terkait persoalan modal dan likuiditas. Namun, langkah tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Penutupan BPR tidak serta-merta membuat dana nasabah hilang. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan.
"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ujar Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
LPS menyebut proses pengembalian dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.
Sementara dana nasabah yang berada di atas Rp 2 miliar akan dikembalikan berdasarkan hasil proses likuidasi dan pemulihan aset bank.
Apakah Akan Ada BPR Lain yang Tutup?
Anggito mengatakan kemungkinan adanya BPR atau BPRS lain yang ditutup masih bergantung pada proses konsolidasi yang dilakukan OJK.
Konsolidasi tidak selalu berarti penutupan. Ada bank yang dapat digabung melalui merger atau akuisisi. Sementara sebagian lainnya dapat masuk proses resolusi atau likuidasi.
"Nah kami yang bagian yang likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan," katanya.
Dengan demikian, jumlah BPR yang ditutup ke depan masih akan bergantung pada hasil pengawasan dan konsolidasi industri oleh OJK.
OJK dan LPS juga meminta masyarakat, khususnya nasabah bank yang izinnya dicabut, tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
