Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota tengah mendalami kasus dugaan perundungan dan penganiayaan yang menimpa siswa SMAN 3 Tasikmalaya. Insiden yang terjadi di sebuah warung kopi kawasan Jalan Raya Cibeureum - Manonjaya ini mengungkap adanya dugaan tradisi senioritas di lingkungan sekolah tersebut.
Pemicu kejadian bermula saat korban, seorang siswa kelas X, kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam kelas. Meski sekolah telah menjatuhkan sanksi, sejumlah siswa senior justru ikut mengintervensi dengan dalih memberikan teguran, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
"Jadi yang menjadi korban itu anak kelas X, pada saat itu dia melakukan pelanggaran, ngevape di kelas. Setelah ditindak oleh pihak sekolah, nah senior-seniornya ini kelas XI dan XII, awalnya sebenarnya tujuannya baik. Mungkin mau mengingatkan kepada juniornya yang melakukan kesalahan, namun karena mungkin tindakannya tidak terukur, itulah mungkin yang mengakibatkan sekarang ada dugaan perundungan. Jadi bisa dikatakan ada tradisi di sekolah tersebut," papar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi tujuh orang terduga pelaku yang merupakan senior korban. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa penamparan.
"Untuk terduga pelaku sendiri ini sebenarnya senior-senior korban. Dari keterangan para korban, ada sekitar 7 orang," kata Januar.
Penyelidikan masih terus bergulir dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.
"Intinya kita sudah terima laporan ya, kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk koordinasi dengan pihak sekolah dan pihak dinas terkait. Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman," kata Januar.
Selain proses hukum, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk merumuskan langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di institusi pendidikan lainnya.
"Hari ini juga Kanit PPA sedang melakukan komunikasi dengan Ibu Wali Kota, kaitan apa yang menjadi program ke depan terkait penanganan siswa di sekolah. Jadi detailnya perkara ini, nanti kami update lagi," pungkas Januar.
Kronologi kejadian mencatat aksi perundungan terjadi pada Kamis, 24 September 2026. Peristiwa ini dipicu oleh foto korban berinisial MA bersama rekan-rekannya saat mencoba pod di dalam kelas yang kemudian tersebar di media sosial.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 10.00 WIB, para korban dijemput paksa dari kelasnya oleh siswa kelas XII dan diarak menuju ruang Bimbingan Konseling (BK). Intimidasi berlanjut hingga usai jam sekolah, di mana korban dipaksa menemui senior di luar area sekolah. Di sebuah warung tak jauh dari sekolah, sekitar pukul 14.00 WIB, ketiga korban diduga dipukul dan dipaksa saling menampar.
Meina Zehan, ibu salah satu korban, menyatakan kekecewaannya atas insiden yang membuat anaknya trauma.
"Karena merasa terancam dan cemas akan keselamatan, anak saya sempat menghubungi saya melalui pesan singkat untuk meminta pindah sekolah," kata Meina Zehan, Senin (28/9).
Meina menemukan anaknya di lokasi kejadian dalam kondisi wajah memar setelah mendapat informasi dari seorang alumni.
"Saat mendatangi lokasi kejadian, saya menemukan anak saya bersama rekan-rekannya dalam kondisi tertekan. Wajah dan mata memar setelah ditampar para senior," kata Meina.
Ia juga menyoroti kuatnya pengaruh senioritas yang membatasi ruang gerak siswa baru di sekolah tersebut.
"Praktek senioritas di sekolah itu terbilang cukup kental. Siswa kelas X kerap dilarang keluar kelas atau menuju kantin pada jam istirahat di bawah ancaman intimidasi," katanya.
Kepala SMAN 3 Tasikmalaya, Elin Yuliani, mengonfirmasi bahwa para terduga pelaku telah mengakui aksi penamparan tersebut kepada pihak BK.
"Hanya ditampar, tidak penendangan. Yang enam orang itu mengaku melakukan penamparan," katanya.
Sebagai langkah tegas, sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada seluruh siswa yang terlibat, baik pelaku maupun korban yang memicu awal permasalahan.
"Peringatan tertulis juga lebih jauhnya dikenakan skorsing. Untuk korban dan anak-anak yang out ke sana kami skor dua sampai tiga hari. Sedangkan untuk yang melakukan perundungan satu minggu," tegasnya.
Pihak sekolah juga telah memediasi pertemuan dengan orang tua murid dan berharap proses hukum yang berjalan memberikan efek jera.
"Intinya bahwa anak atau ortu menerima pelaporan dari pihak korban dan legowo serta menerima prosedur hukum dengan harapan ada dampak positif kedepannya. Mudah-mudahan hasil dari semua pihak itu juga yang membuat berdamai," jelasnya.
