Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus dugaan perundungan dan penganiayaan siswa SMAN 3 Tasikmalaya di sebuah warung kopi di Jalan Raya Cibeureum-Manonjaya, Selasa (29/9/2026).
Pengecekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan orang tua korban setelah aksi penganiayaan tersebut mencuat ke publik.
Dalam olah TKP yang didampingi UPTD PPA Kota Tasikmalaya, petugas menyisir seluruh area bangunan yang memiliki dua ruangan sebagai tempat nongkrong siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi warung saat itu tampak tutup sementara. Di lokasi, polisi menemukan tulisan nama kelompok "Basis 41" yang diduga tempat nongkrong senior SMAN 3 Tasikmalaya, serta bendera bertuliskan stand together.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran menyampaikan bahwa pengecekan ini dilakukan usai adanya laporan dari pihak korban.
"Pengecekan ini dilakukan, usai adanya laporan dari korban yang diwakili orang tuanya, dan kami mendatangi lokasi tepatnya di warung, yang kerap dijadikan tempat nongkrong kelas 3 SMAN 3 Tasikmalaya," kata Ipda Endang.
Berdasarkan laporan, dugaan perundungan dan penganiayaan terjadi pada Kamis, 24 September 2026, dengan total tiga orang korban.
"Dalam dugaan penganiayaan ini korban ada tiga korban, namun yang melapor ke unit PPA dua orang," jelasnya.
Endang menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik warung.
"Saat ini diduga pelaku ada enam orang, bahkan berdasarkan kajian polisi dugaan penganiayaan sendiri seperti terorganisir oleh seniornya yang diawali korban melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah," tuturnya.
Terkait temuan bendera di lokasi kejadian, polisi masih mendalaminya.
"Selain itu, kami menemukan bendera bertuliskan "stand together". Namun kami belum tahu apakah ini nama sebuah organisasi sekolah atau nama geng dari siswa di SMAN 3 Tasikmalaya," kata Ipda Endang.
Kronologi Peristiwa dan Pengakuan Orang Tua Korban
Peristiwa ini bermula dari aksi iseng beberapa siswa kelas X, termasuk korban berinisial MA, yang mencoba rokok elektrik (pod) untuk foto di dalam kelas saat jam istirahat pada pekan sebelumnya.
Foto tersebut diunggah ke media sosial pribadi hingga diketahui oleh para senior.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dan rekannya dijemput paksa oleh beberapa siswa kelas XII dari kelas.
Mereka diarak melewati ruang kelas lain menuju ruang Bimbingan Konseling (BK). Meski sempat ditangani pihak sekolah, intimidasi tidak berhenti. Korban diancam untuk menemui senior di luar sekolah usai jam pelajaran.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban beserta dua temannya mendatangi warung tak jauh dari sekolah. Di sana, mereka diduga mengalami penganiayaan fisik, mulai dari dipukul, ditendang, ditampar bergiliran, hingga dipaksa saling menampar.
Ibu korban, Meina Zehan, mengungkapkan kekecewaannya saat mengetahui kondisi sang anak.
"Karena merasa terancam dan cemas akan keselamatan, anak saya sempat menghubungi saya melalui pesan singkat untuk meminta pindah sekolah," kata Meina Zehan, Senin (28/9/2026).
Meina kemudian mencari keberadaan anaknya setelah mendapat informasi dari seorang alumni, dia mendatangi warung tersebut.
Ketika sampai di lokasi, dia menemukan puluhan siswa senior sedang bersantai, sementara anaknya dalam kondisi memar.
"Saat mendatangi lokasi kejadian, saya menemukan anak saya bersama rekan-rekannya dalam kondisi tertekan. Wajah dan mata memar setelah ditampar para senior," kata Meina.
Pihak keluarga akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Tasikmalaya Kota dan berharap ada tindakan tegas agar praktik kekerasan di sekolah terhenti.
"Praktik senioritas di sekolah itu terbilang cukup kental. Siswa kelas X kerap dilarang keluar kelas atau menuju kantin pada jam istirahat di bawah ancaman intimidasi," katanya.
Kepala Sekolah SMAN 3 Tasikmalaya, Elin Yuliani, membenarkan adanya insiden tersebut. Berdasarkan pendalaman awal oleh pihak BK, para terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, meski membantah adanya tindakan penendangan.
"Hanya ditampar, tidak ada penendangan. Yang enam orang itu mengaku melakukan penamparan," katanya.
Elin menegaskan bahwa sanksi tegas berupa skorsing telah dijatuhkan kepada kedua belah pihak yang terlibat.
"Peringatan tertulis juga lebih jauhnya dikenakan skorsing. Untuk korban dan anak-anak yang out ke sana kami skors dua sampai tiga hari. Sedangkan untuk yang melakukan perundungan satu minggu," tegasnya.
Selain itu, pihak sekolah telah memanggil para orang tua murid.
"Intinya bahwa anak atau ortu menerima pelaporan dari pihak korban dan legowo serta menerima prosedur hukum dengan harapan ada dampak positif ke depannya. Mudah-mudahan hasil dari semua pihak itu juga yang membuat berdamai," jelasnya.
Ketua Komite SMAN 3 Tasikmalaya, Irfan Ramdani, menyebut peristiwa ini sebagai evaluasi besar dan mengusulkan sistem antar-jemput siswa oleh orang tua, merujuk pada instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan siswa membawa kendaraan.
"Program ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kemandirian siswa, tetapi sebagai bentuk sinergi antara sekolah, orang tua, komite, dan siswa dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan peserta didik," kata dia.
Irfan berharap lingkungan sekolah dapat kembali menjadi tempat yang aman bagi seluruh siswa.
"Mari kita bangun budaya senior membimbing, bukan menekan. Junior menghormati, bukan takut. Dengan keterlibatan orang tua dan sekolah secara bersama-sama, kita berharap potensi kejadian negatif dapat dicegah sebelum terjadi," kata Irfan.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
