Pihak Taufik Hidayat (30) akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dilakukan setelah sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Rabu (30/9/2026).
Kuasa Hukum dari Taufik, Suarman Gulo mengatakan, saat ini akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara.
"Kami tim daripada kuasa hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," ujar Suarman.
Pihaknya menjelaskan, saat ini tidak bermaksud untuk membela pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual. Kata dia, eksepsi diajukan merupakan hak dari Taufik Hidayat.
"Kita tidak membela penganiayaan, kita tidak membela kekerasan, dan kita tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kita bela adalah hak hukumnya," katanya.
Dia menambahkan upaya tersebut dilakukan sesuai dengan alur persidangan. Sehingga dirinya menginginkan masyarakat bisa memahami proses persidangan.
"Jadi, supaya masyarakat luas paham untuk alur perkara ini, kenapa kami selaku penasihat hukum melakukan dan memberikan pembelaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Persidangan dengan terdakwa Taufik Hidayat (30) telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2026). Pria tersebut didakwa pasal berlapis usai nekat melakukan penganiayaan, penyekapan, hingga kekerasan seksual kepada korbannya Yuvita Tri Rezeki (29).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja secara tertutup. Dalam sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino dengan dua hakim anggota, Dwi Sugianto dan Ari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut diantaranya, Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Sementara itu Kuasa Hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, dan tim.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Taufik Hidayat telah didakwa dengan tiga pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 13 UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS Jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU No. 12 Tahun 2022 Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023. Terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Setelah itu Pasal 468 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 23 Ayat 1 huruf A UU No. 1 Tahun 2023. Tentang penganiayaan berat.
"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, ada kami sifatnya komulatif, ada tiga dakwaan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, selepas persidangan.
(yum/yum)