Aksi penipuan kini mengintai warga Kota Cimahi dan sekitarnya melalui ajakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah masing-masing.
Pelakunya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal mekanisme pengaktifan IKD tersebut dengan mengirimkan SMS maupun lewat aplikasi WhatsApp (WA). Pesan tersebut meminta masyarakat mengirimkan identitas pribadi mereka dengan tujuan menguras uang di rekening bank.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie mengatakan modus penipuan tersebut ramai beberapa waktu belakangan. Pihaknya bahkan menerima laporan seorang warga menjadi korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pernah terima laporan warga yang tertipu dengan kerugian sampai jutaan. Memang modusnya mengatasnamakan Disdukcapil Cimahi, jadi warga diminta mengisi identitas pribadi mereka. Itu untuk akses ke bank," kata Chaeruddin saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan penelusuran terhadap korban, pelaku awalnya menghubungi korban via sambungan telepon untuk menginformasikan soal aktivasi IKD dan meminta konfirmasi data pribadi. Kemudian pelaku kedua melakukan panggilan melalui WhatsApp (WA) dan mengkonfirmasi data kembali.
"Kemudian katanya sampai video call untuk mendapatkan foto wajah korbannya. Setelah semua data dipunya sama si pelaku ini, mereka lalu mengubah data M-banking korban lalu menguras uangnya. Ada juga yang lewat WhatsApp, jadi dikirim link gitu," katanya.
Chaeruddin memastikan Disdukcapil Kota Cimahi tidak pernah menghubungi pemohon untuk melakukan aktivasi IKD. Untuk mengaktifkan IKD, pemohon harus hadir langsung ke MPP Kota Cimahi, kecamatan, dan kelurahan masing-masing.
"Jadi kalau ada yang menghubungi via SMS atau WA untuk pelayanan aktivasi IKD dan mengatanamakan Disdukcapil Kota Cimahi, maka dipastikan itu penipuan. Kami minta warga Cimahi untuk lebih waspada dan berhati-hati," katanya.
IKD sendiri menjadi identitas elektronik yang mencakup semua informasi dokumen kependudukan dalam aplikasi digital yang bisa diakses melalui gawai. Penggunaannya serupa dengan E-KTP, sehingga meminimalisir proses fotokopi saat hendak mengurus administrasi.
"Berproses lah, sekarang hybrid. Jadi sudah bisa menggunakan IKD, atau masih tetap dengan KTP biasa. Utamanya buat lansia yang kurang paham," ujarnya.
