Pelarian Singkat Begal Ngaku Aparat di Cianjur

Pelarian Singkat Begal Ngaku Aparat di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 24 Sep 2026 14:43 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan begal di Cianjur
Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan begal di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Aksi nekat dilakukan 4 begal di Cianjur, Jawa Barat. Demi melancarkan aksinya merampas sepeda motor, para pelaku todongkan pistol mainan dan mengaku sebagai aparat.

Informasi yang dihimpun detikJabar, kejadian itu bermula ketika tiga mahasiswa berboncengan melintasi Jalan Pangeran Hidayatullah pada Rabu (23/9) dini hari

Aksi bermula saat kendaraan korban yang melaju menuju arah Jalan Siliwangi tiba-tiba dipepet oleh mobil bernomor polisi F 1683 WX. Merasa terancam, korban sempat berusaha memutar balik, namun tiga pelaku segera turun dari mobil dan mengadang laju sepeda motor. Sementara itu, satu pelaku lainnya tetap bersiaga di balik kemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu turun salah satu pelaku langsung menodongkan benda sejenis pistol untuk menakut-nakuti korban," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Kamis (24/9/2026).

ADVERTISEMENT

Saat warga mulai keluar rumah karena mendengar keributan, para pelaku yang panik mencoba mengelabui massa dengan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan pemeriksaan.

"Tidak hanya menodongkan mainan menyerupai pistol, salah satu pelaku mengaku sebagai polisi dan meneriakkan untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga warga sempat menjauh," kata dia.

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku langsung melarikan diri ke dua arah berbeda. "Untuk sepeda motor dibawa ke arah Cipanas, sedangkan mobil kabur ke arah Bandung," kata dia.

Pelarian komplotan ini tidak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaan kendaraan pelaku berkat bantuan teknologi kamera pengawas jalan raya.

"Dengan bantuan kamera E-Tle yang terpasang di beberapa titik di Cianjur, kami berhasil mendapatkan gambar kendaraan, plat nomor, hingga wajah pada pelaku," kata dia.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MYT (26), MTF (22), KJI (21), dan seorang remaja di bawah umur berinisial SW (16). "Kami berhasil meringkus MYT (26), MTF (22), KJI (21), dan SW (16)," kata dia.

Meski masih di bawah umur, SW diketahui memiliki rekam jejak kriminal dalam kasus pencurian dengan kekerasan. "Di Warungkondang pernah merampas handphone. Sekarang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor," kata dia.

Alexander menegaskan bahwa senjata yang digunakan pelaku hanyalah mainan plastik dan tidak ada satu pun dari mereka yang merupakan anggota Polri.

"Pistolnya mainan, dari plastik. Dan pelaku tidak ada satupun yang merupakan polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pelaku terendam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata dia.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads