Pemerintah Kabupaten Subang kini berada di persimpangan jalan dalam menentukan arah pembangunan daerah. Di satu sisi, Subang memikul tanggung jawab besar menjaga ketahanan pangan sebagai lumbung padi nasional. Namun di sisi lain, akselerasi industrialisasi menjadi keharusan demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dilema ini memicu urgensi perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar tidak berbenturan dengan ekspansi industri. Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menekankan perlunya intervensi dan dukungan pemerintah pusat guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan serta potensi konflik agraria.
Aspirasi tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Kang Rey ini saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu (23/9/2026). Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat melahirkan solusi atas kebutuhan lahan industri tanpa mengorbankan sektor pertanian.
"Karena memang pada prinsipnya kami dilema, satu sisi kami pertahankan lumbung padi nasional, tapi di sisi lain kami ingin berkembang menjadi daerah industri, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah" ujar Bupati Subang, Rabu (23/09/2026).
Sebagai langkah konkret menjaga kedaulatan pangan, Pemkab Subang telah mematok kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 500.6.1/Kep.214-Disperta/2026 tertanggal 15 April 2026, luas LP2B ditetapkan mencapai 76.180 hektare. Angka ini mencakup sebagian besar dari total 91.797 hektare lahan baku sawah di Subang.
Kang Rey menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga produktivitas gabah meski zona industri mulai berkembang.
"Dengan masuknya industri pun, kami akan tetap menjadi penyuplai padi nasional" tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menyoroti peran strategis Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin kepala daerah sebagai kunci penyelesaian sengketa pertanahan.
Namun, Rifqinizamy memberikan catatan kritis terhadap efektivitas GTRA di lapangan yang dinilai belum optimal.
"Kami menyimpulkan bahwa GTRA ini belum berperan dengan maksimal, pertemuan GTRA secara reguler masih sulit untuk dilakukan, output dan outcome kinerja GTRA pun kerap kali belum maksimal" ucapnya.
Ia mendorong agar forum GTRA tidak sekadar menjadi wadah formalitas koordinasi, melainkan harus mampu mengeksekusi solusi nyata atas persoalan di daerah. "Untuk kemudian dapat memecahkan persoalan pertanahan di levelnya masing-masing" katanya.
Menutup pertemuan yang dihadiri jajaran Sekda dan kepala dinas terkait tersebut, Rifqinizamy memastikan DPR akan terus mengawal sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan reforma agraria.
"Berkomitmen membantu agar sinergitas dan koordinasi antara pusat dan daerah mudah-mudahan ke depan menjadi baik" pungkasnya.
Simak Video "Pemerintah dan BI Luncurkan GPIPS untuk Ketahanan Pangan Nasional"
(dir/dir)