Kabupaten Karawang kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Di tengah laju industrialisasi yang terus berkembang, pemerintah daerah memilih memperkuat perlindungan lahan pertanian agar fungsi sawah tetap terjaga untuk kebutuhan pangan jangka panjang.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan yang digelar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah Kabupaten Karawang hadir untuk memantapkan langkah perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, Karawang tidak ingin kehilangan identitasnya sebagai daerah agraris meski berada di tengah pertumbuhan kawasan industri yang masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karawang tak boleh kehilangan jati dirinya. Di tengah arus industrialisasi yang terus bergerak, kami tetap berdiri tegak menjaga sawah, menjaga petani, dan menjaga masa depan pangan bangsa. Bersama Indramayu, Karawang akan terus menjadi penyangga utama dan kebanggaan sebagai lumbung padi nasional," kata Aep, saat dihubungi detikJabar, Selasa (26/5/2026).
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan penetapan LP2B baru seluas 86.170 hektare. Luasan itu setara dengan sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang tercatat pada tahun 2025.
Menurut Aep, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi target pembangunan nasional sekaligus menjaga kesinambungan sektor pertanian di wilayahnya.
"Angka ini merepresentasikan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di tahun 2025, 86 ribu hektare menjadi langkah presisi untuk memenuhi target Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata dia.
Tak berhenti pada usulan luasan lahan, Pemkab Karawang juga melakukan pemutakhiran peta dan penyesuaian data spasial agar perlindungan lahan memiliki dasar yang lebih kuat dan terukur.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tata ruang sehingga lahan produktif tidak mudah berubah fungsi.
"Kita telah melakukan data secara spasial. Nantinya hasil cleansing data ini akan dikunci melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Dokumen ini menjadi dasar mutlak dalam integrasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga perlindungan lahan memiliki payung hukum yang sangat kuat," ungkap Aep.
Bagi Karawang, menjaga sawah bukan hanya soal mempertahankan angka produksi pangan. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut juga menjadi investasi jangka panjang untuk keberlangsungan petani dan generasi berikutnya.
"Sehingga dengan upaya ini, petani tetap berdaulat, dan generasi mendatang masih bisa melihat hamparan sawah yang diwariskan secara turun-temurun di Karawang," pungkasnya.
(dir/dir)
