Heboh Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran

Heboh Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 23 Sep 2026 17:30 WIB
Pantai Batukaras terletak di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Banyak turis dari mancanegara berdatangan ke Batu Karas untuk menaklukan ombak.
Ilustrasi pantai Pangandaran (Foto: Grandyos Zafna)
Pangandaran -

Viral di media sosial, plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat Pangandaran mendapatkan berbagai respons dari warga, terutama para pedagang di sekitar tempat tersebut, lantaran kawasan itu dianggap sebagai ruang terbuka umum.

Pada papan tersebut juga dicantumkan dasar peraturan yang diterapkan, yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu warga, Hamdan Hamami (34), mempertanyakan dasar hukum yang jelas atas penerapan kawasan tanpa rokok tersebut. "Karena kan ini tempat wisata orang juga banyak yang berkunjung ke sini, saya hanya mempertanyakan regulasi pemasangannya," kata Hamdan, Rabu (26/9/2026).

Ia menyebutkan bahwa pemasangan kawasan tanpa rokok di ruang terbuka umum kurang tepat, apalagi belum ada sosialisasi sebelumnya. "Kategori nya seperti apa juga gak ngerti, apakah di ruangan luas seperti ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Warga lainnya, Sarifin Hidayat, mengatakan penerapan kawasan dilarang merokok dirasa belum tepat diterapkan di area wisata. "Kecuali menyediakan smoking area, itu baru tepat," katanya.

Plang kawasan dilarang merokok itu berada di taman Pangandaran Sunset dan sekitar panggung terbuka Pantai Pangandaran.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, membenarkan adanya pemasangan plang kawasan dilarang merokok di kawasan wisata Pantai Pangandaran.

"Sebagai dinas kesehatan, instansi teknis berhak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari dampak tersebut. Karena merokok itu bukan hanya berbahaya bagi si perokok, tapi juga orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil," kata dr Titi saat ditemui di kantor Dinkes Pangandaran.

Ihwal denda yang diterapkan, Titi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak semata-mata langsung diimplementasikan, melainkan sebagai bentuk edukasi. "Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat paham untuk tidak merokok di dekat orang lain," ucapnya.

Ia mengatakan masyarakat harus membedakan antara edukasi dan ancaman, serta melihatnya sebagai bentuk pemahaman. "Pemasangan plang sebetulnya sudah lama, namun sempat hilang dan sekarang dipasang kembali hingga menjadi ramai diperbincangkan," katanya.

Ia menambahkan, ada tujuh kawasan larangan merokok, di antaranya tempat belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat bekerja, dan tempat umum yang ditetapkan.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads