Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata di kawasan Pasar Cisarua, 75 telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Empat bangunan sisanya ditertibkan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Selasa (22/9/2026).
Pekerjaan di sekitar pasar itu belum selesai dan masih menyisakan tugas lainnya, mseperti membenahi saluran dan ruang yang telah dikosongkan perlu dijaga agar tidak kembali dipenuhi kios.
Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan para pemilik lebih dahulu mendapat pemberitahuan untuk membongkar bangunannya.
"Penertiban ini sudah melalui tahapan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri," ujar Heri, Rabu (23/9/2026).
Pembongkaran empat bangunan yang masih berdiri dilakukan dengan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta secara manual. Penertiban pedagang kaki lima menjadi bagian dari kegiatan tersebut, meski Pemkab Bogor tidak merinci jumlah pedagang yang terdampak.
Satpol PP bekerja bersama pemerintah kecamatan dan sejumlah perangkat daerah. Unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, serta PLN Cipayung turut mendukung kegiatan di lapangan.
Menurut Heri, dasar penertibannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, disertai surat perintah dari Bupati Bogor dan Satpol PP.
"Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali," kata Heri.
Tahap berikutnya menyangkut cara kawasan itu digunakan. Pemkab Bogor menyiapkan rambu satu arah menuju pasar, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias di lokasi yang telah ditertibkan. Tanaman tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah kios kembali berdiri.
Di area ruang terbuka hijau Ruko Syakieb, sisa tembok dan lantai bangunan masih menunggu pembersihan bertahap.
Jika pekerjaan itu tuntas, lahan tersebut direncanakan kembali menjadi taman. Bagi pengunjung dan pedagang, hasil penertiban kelak akan terlihat dari apakah akses pasar lebih tertata dan ruang yang dibebaskan benar-benar terpelihara.
(sud/sud)