Terungkap! Pool Party di Sukabumi Tak Kantongi Izin

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 22 Sep 2026 13:46 WIB
Ilustrasi kolam renang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Di_Media)
Sukabumi -

Heboh gelaran pool party atau pesta kolam renang di Waterpark Santa Sea, Kota Sukabumi, pada Sabtu (19/9) malam berbuntut panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan kegiatan hiburan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin dan tanpa koordinasi dengan dinas terkait.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui ihwal penyelenggaraan acara bertajuk "Ngoet Fest X Santa Sea" tersebut. Pihak penyelenggara disebut tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi perizinan sebagaimana mestinya.

"Kami Disporapar tidak mengetahui perihal kegiatan ini karena pihak penyelenggara tidak melakukan koordinasi dengan kami, tidak mengajukan permohonan rekomendasi kepada kami sebagaimana layaknya kegiatan-kegiatan hiburan yang dilaksanakan di Kota Sukabumi," ujar Rahmat, Selasa (22/9/2026).

Rahmat mengungkapkan, jajaran Disporapar justru baru mengetahui adanya pool party tersebut setelah video dan dokumentasi kegiatannya viral beredar di media sosial (medsos). Melihat isi acara yang dinilai menuai polemik, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memanggil manajemen pengelola Waterpark Santa Sea untuk dimintai klarifikasi.

"Tentu kami sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi malam itu karena tidak sesuai dengan norma dan budaya Kota Sukabumi," tegas Rahmat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap acara tersebut merupakan buah kerja sama antara pihak manajemen Waterpark Santa Sea dengan Ngoet Event Organizer. Konsep acaranya memadukan hiburan musik di mana penonton bisa menikmati suguhan sambil berenang di sekitar panggung.

Menyikapi insiden ini, Disporapar langsung melayangkan teguran keras kepada pihak pengelola tempat wisata agar tidak mengulangi kelalaian serupa di masa mendatang. "Selanjutnya Pemkot Sukabumi akan segera menggelar pembahasan komprehensif yang melibatkan pihak pengelola, event organizer, serta instansi pemberi izin lainnya," sambungnya.

Kendati demikian, Rahmat menegaskan Pemkot Sukabumi pada prinsipnya sangat mendukung kegiatan hiburan dan kreativitas yang dapat mendongkrak perekonomian daerah serta pariwisata. Hanya saja, seluruh aktivitas wajib berjalan di atas koridor aturan yang berlaku.

"Kegiatan hiburan entertainment sebenarnya menjadi kegiatan yang bagus untuk dilaksanakan di Kota Sukabumi, menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi, dan magnet kunjungan wisata. Tetapi tentu harus dibalut dalam etika budaya yang disesuaikan dengan norma-norma setempat, dan memenuhi standar operasional prosedur perizinan," pungkasnya.

Disporapar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan warganet Kota Sukabumi yang aktif memberikan kritik, saran, serta kepedulian terhadap dinamika sosial di daerah. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tata kelola pariwisata dan hiburan di Kota Sukabumi bisa berjalan lebih baik lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan gelaran pesta kolam renang (pool party) bertajuk "Ngoetfest x SantaSea" di SantaSea Waterpark, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, mendadak viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Acara itu dikritik lantaran dinilai mencederai norma setempat, mulai dari volume musik yang menggelegar hingga pakaian pengisi acara.

Berdasarkan penelusuran, kemarahan warga bermula dari aktivitas di area kolam renang yang berlangsung hingga larut malam. Warga RT 001/RW 005, Kelurahan Gedongpanjang, langsung melayangkan protes keras kepada pihak manajemen SantaSea Waterpark.

Suara dentuman musik dari penampilan disk jockey (DJ), band, dan tarian modern dinilai terlalu bising hingga pukul 22.00 WIB, sehingga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.




(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork